Publikamalut.com
Beranda Hukrim Kejati Malut Segera Periksa Dua Tersangka Korupsi Pasar Murah, Dalami Aliran Dana

Kejati Malut Segera Periksa Dua Tersangka Korupsi Pasar Murah, Dalami Aliran Dana

Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy

PUBLIKA-Ternate,  Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Maluku Utara.

Kedua tersangka akan diperiksa dengan status tersangka setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara yang berkaitan dengan program pasar murah tersebut.

Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy, mengatakan penyidik saat ini tengah menyiapkan jadwal pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan status sebagai tersangka,” kata Matheos saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mendalami lebih lanjut fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan, termasuk keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan akan dilakukan secepat mungkin. Tentunya berkaitan dengan fakta pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Malut menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial YWH, mantan Kepala Dinas Perindagkop Provinsi Maluku Utara periode 2020–2026, serta MHAJ, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindag untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti. Dalam proses penyidikan, sedikitnya 45 saksi telah diperiksa, selain keterangan ahli, barang bukti, serta dokumen hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hasil audit tersebut mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.602.824.429 dalam kegiatan belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik Kejati Malut selanjutnya akan mendalami peran kedua tersangka melalui pemeriksaan sebagai tersangka sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan