Tim Hukum FAM-SAH Laporkan Tiga Oknum Penyerangan Kampanye

PUBLIKA-Sanana, Tiga orang oknum inisial TMA, SU dan TAU yang diduga melakukan penyerangan paslon Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy saat berkampanye pada Sabtu (5/10/2024) lalu, di Desa Mangoli resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Tim kuasa hukum paslon FAM-SAH Arman Kedafota dalam keterangan tertulis diterima media ini Jumat (11/10/2024) menyebutkan, ketiga oknum inisial TMA, SU dan TAU dilaporkan Bawaslu karena tindakan mereka merugikan paslon nomor urut 2 dan dinilai melawan hukum.
“Tindakan mereka adalah tindakan melawan Hukum, sebagaimana di atur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dalam Pasal 187 Ayat (4) Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau menggangu jalannya kampanye,” Kata Arman.
BACA JUGA:Inspektorat Rapat Tertutup Dengan Kades di Kepulauan Sula
Arman bilang, Bawaslu Kepsul segera memproses kasus ini sesuai undang-undang.
“Maka dari itu, kami mengharapkan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera memproses pihak-pihak tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegas Arman. (Tox/red).