Panja DPRD Minta Retribusi Parkir RSUD Chasan Boesoirie Ditarik

PUBLIKA-Sofifi, penarikan Retribusi parkiran di RSUD Chasan Boesoerie (CB) Ternate yang selama ini selalu ditagi rupanya tidak masuk ke RSUD sebagai pendapatan, hal ini menjadi temuan.
Sehingga Panja DPRD Malut merekomendasikan pada Direktur RSUD CB agar membuat rumah kerjasama dengan pihak pengelola sehingga dapat melakukan pengumutan.
Ketua Panja DPRD Malut Julkifli Umar saat menyampaikan laporan panja atas LHP LKPD Pemprov Malut tahun 2023 oleh BPK, menjadi catatan dan sorotan terkait dengan pendapatan RSUD CB Ternate menjadi salah satu sumber PAD. Namun realisasinya, belum dikelola secara baik.
“Total penerimaan Lain-lain PAD yang sah tersebut diantaranya merupakan pendapatan RSUD dr. Chasan Boesoerie Ternate sebesar Rp 111.55 Milyar dengan rincian pendapatan layanan dari masyarakat dianggaran sebesar Rp 87.44 Milyar dengan Realisasi sebesar Rp 110,18 Milyar pendapatan dari hasil kerjasama dianggarkan sebesar Rp 1,071 Milyar dengan Realisasi sebesar Rp 1,.335 Milyar, pendapatan usaha lainnya dianggaran sebesar Rp 317,64 juta dengan realisasi sebesar Rp 34,45 juta,”ungakapnya.
BACA JUGA:DPRD Temukan Dugaan Utang Siluman Rp 2.6 Miliar di Dikbud Maluku Utara
Panja DPRD Malut temukan ada masalah dalam pengelolaan pendapatan di RSUD Chasan Boesoerie yakni penetapan tarif pendidikan dan pelatihan serta Penelitian pada RSUD Dr. Chasan Boesoerie tidak didukung dengan peraturan memadai.
Penetapan tarif perjanjian sewa tempat kegiatan usaha pada RSUD Dr. Chasan Boesoerie tidak didukung dengan peraturan memadai, retribusi tempat khusus parkir pada RSUD dr. Chasan Boesoerie belum dipungut.
Akibatnya hak dan kewajiban atas kerjasama sewa gedung dan pihak yang memanfaatkan tanah menjadi tidak jelas; penerimaan sewa pada RSUD dr. Chasan Boesoerie berpotensi diterima lebih rendah; dan RSUD dr. Chasan Boesoerie kehilangan potensi pendapatan atas retribusi tempat khusus parkir.
Panja DPRD Malut rekomendasi pada direktur RSUD dr. Chasan Boesoerie segera mengusulkan kepada Gubernur atas penetapan tarif sewa tempat usaha dan izin pemanfaatan Aset.
Direktur RSUD dr. Chasan Boesoerie segera membuat surat perjanjian dengan pihak terkait atas pengelolaan tempat khusus parkir pada halaman rumah sakit dengan sistem KSO untuk melakukan pemungutan terhadap retribusi pengelolaan tempat khusus parkir di lingkungan RSUD dr. Chasan Boesoerie yang menjadi tanggung jawabnya.(red)