Perjalanan Dinas Enam SKPD Pemprov Malut Diduga Bermasalah

PUBLIKA-Sofifi, Panitia kerja (Panja) DPRD Provinsi Malut meminta pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar lebih cermat dalam proses pengelolaan keuangan daerah, terutama pada belanja perjalanan dinas.
Pasalnya hasil audit laporan hasil pemeriksaan oleh BPK, ditemukan perjalanan dinas di enam SKPD dilingkungan Pemprov Malut tahun anggaran 2023 diduga bermasalah.
Terungkap berdasarkan hasil laporan Panja DPRD Malut atas pembahasan laporan hasil pemeriksaan (LHP) LKPD tahun 2023 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Malut, Senin (15/07).
Terdapat realisasi berjalan dinas pada enam SKPD diduga bermasalah karena tidak didukung dengan bukti yang sah.
“Realisasi belanja perjalanan dinas pada enam SKPD tidak didukung bukti yang lengkap dan Sah sebesar Rp 833.590.879,”Hal ini disampaikan Ketua Panja DPRD Malut Julkifli Umar saat menyampaikan laporan Panja pembahasan LHP dalam rapat paripurna.
Perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Malut yang diduga bermasalah yakni 25 pegawai Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Maluku Utara, 5 pegawai Biro Ekonomi Setda Provinsi Malut, 16 pegawai Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
BACA JUGA:Rp 14 Miliar Biaya Perjalanan Lima OPD Kuras APBD 2024 Maluku Utara
Kemudian terdapat 26 pegawai Inspektorat Malut, 177 pegawai BKD Provinsi Malut, sebanyak 92 pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Malut, dan 20 pegawai Dinas Pertanian Provinsi Malut.
Dalam laporan, Panja DPRD Malut merekomendasikan kepada PPK pada SKPD terkait lebih cermat dalam melakukan verifikasi pengajuan pembayaran belanja barang dan Jasa pada belanja perjalanan dinas, makan minum, jasa konsultansi dan pemeliharaan.
PPTK dan bendahara pengeluaran SKPD terkait dalam melakukan pembayaran belanja barang dan jasa pada belanja perjalanan dinas, makan minum, jasa konsultansi dan pemeliharaan berdasarkan bukti yang sesuai dengan ketentuan.
Bendahara pengeluaran SKPD terkait mempedomani Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 13 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023.(red)