Kasus Jual Beli Lahan, Jaksa Tahan 2 ASN Halmahera Barat

PUBLIKA-Jailolo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menahan Dua Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Halbar dengan insial DS dan RS, usai menjalani pemeriksaan, atas kasus jual beli lahan.
Kedua ASN saat keluar dari kantor Kejaksaan dengan tangan diborgol dan mengenakan pakaian rompi tahanan dan dibawah ke rumah tahanan Lapas Kelas IIB Jailolo, Kamis (10/8).
Kepala Kejari Halmahera Barat Kusuma Jaya Bulo mengatakan, penahanan kedua tersangka DS dan RS dalam kasus jual beli lahan.
BACA JUGA:
Turun Audit BTT Covid-19 Kepsul, BPKP Temukan Pontensi Kerugian Negara
“Keduanya ditahan dalam kasus pembelian lahan tanah tahun 2021. Masing-masing tersangka ini dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Kusuma.
Ia menyebutkan, kasus pembelian lahan lahan dengan harga sebesar Rp 543.061.952 melalui Pemda Halmahera Barat dan kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk Dinas Pendidikan dan kebudayaan ini setelah diaudit BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp 543 juta.
BACA JUGA:
Gubernur AGK :Investor Bakal Bangun Jembatan Temadore dan Bandara Loleo
Ia memastikan, dalam kasus ini masih akan ada tersangka lain dari jumlah saksi yang telah diperiksa.
“Yang jelas ada tersangka tambahan dari sejumlah saksi yang telah kami periksa,” sambungnya.(Br/red)