Publikamalut.com
Beranda Perkara Imigrasi Tobelo Deportasi Satu WNA Asal Tiongkok

Imigrasi Tobelo Deportasi Satu WNA Asal Tiongkok

Kantor Imigrasi Tobelo gelar konfrensi pers terkait seorang WNA dideportasi (dok:istimewah)

PUBLIKA-Tobelo, Kantor Imigrasu kelas II Non TPI Tobelo deportasi dan penangkalan seorang warga negara asing asal Tiongkok dengan didentitas Zhang Fabao lantaran izin tinggal telah habis.

Zhang Fabao di amankan pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023, saat mendatangi Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Tobelo, dengan maksud untuk melakukan perpanjangan izin tinggal yang dimilikinya, pasalnya izin tinggal telah berakhir sejak 2019.

“Seksi intelijen dan penindakan Kemnigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Tobelo, telah melakukan pemeriksaan terhadap Zhang Fabao dengan hasil pemeriksaan, Bahwa pada tahun 2017 hingga 2018 Zhang Fabao bekerja sebagai juru masak pada sebuah kantin perusahaan pembangkit listrik di Palangkaraya,”hal ini disampaikan Kakanim Tobelo Moh. Adrian BudimanS, elasa (9/5).

Bahwa sejak tahun 2019 sampai 2023 Zhang Fabao berada dan berkegiatan di wilayah Weda Tengah, Halmahera Tengah, dan sejak tahun 2022 Zhang Fabao bekerja sebagai juru masak pada salah satu restoran di Weda Tengah, Halmahera Tengah, selama dirinya berada dan berkegiatan di Weda Tengah Halteng, Zhang Fabao tinggal bersama seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI), dan telah memiliki dua orang anak laki-laki yang berusia tiga tahun dan satunya berusia dua bulan dari hasil hubungan tersebut.

“sejak tanggal 27 September 2019 laku izin tinggal yang dimiliki Zhang Fabao telah habis masa berlakunya (overstay), berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami telah berpendapat bahwa sejak tanggal 27 September 2019 Zhang Fabao berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki izin tinggal yang berlaku,”katanya.

“Yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Pasal 18 ayat (3) undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,”sambungnya.

Lanjut dia, Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Tobelo akan melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia atau Deportasi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Bahwa selama menunggu pelaksanaan pendeportasian, Zhang Fabao ditempatkan di ruang detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo,”ungkapnya.

Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo lanjut Andri, pihaknya telah melaksanakan pendeportasian terhadap satu orang WNA berkebangsaan Tiongkok yang bernama Sun Hao pada tanggal 13 Maret 2023. Yang bersangkutan terbukti telah melanggar peraturan Keimigrasian berupa melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

“Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Tobelo, terus berupaya melaksanakan pengawasan keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Tobelo, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban melalui penegakan hukum,”ucapnya.

Beberapa tantangan yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian yaitu, wilayah kerja yang cukup luas meliputi Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Kepulauan Morotai.

“Wilayah kerja kami cukup luas, walaupun dengan kondisi pegawai yang terbatas namun kami tetap melakukan pemantaua terhadap WAN yang masuk tanda ijin atau ijin mereka sudah habis waktu, hal-hal seperti ini jika kami temukan kami tetap melakukan tindakan terhadap WNA,”tuturnya.(Al/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan