Polres Kepulauan Sula Musnakan Sebanyak 3.045 Botol Minuman Keras
Pemusnahan minuman keras (dok:Anto/PUBLIKAmalut.com) |
PUBLIKA-sanana, Kepolisian Daerah Resort (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara memusnakan 3.045 botol minuman keras (Miras) jenis captikus dan bir bintang, hasil Operasi Pekat.
Pemisahan barang bukti dipusatkan di Pelabuhan Regional Sanana, dihadiri , Kapolres Sula AKBP Cahyo Widiyatmoko, Kabag Ops AKP Ayub Patty, Pejabat Utama Polres, Forkopimda serta Instansi terkait, Senin (17/4)
Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Yahya R Tengku, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemusnahan barang bukti Minumas Keras.
”Ya benar ada pemusnahan Minuman Keras (Miras) hasil Operasi Pekat dan kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD)” Ujarnya.
barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 3.045 botol miras Captikus uk 600ml, Captikus Gelon uk 10L sebanyak 11 gelon, Captikus Gelon uk 5L sebanyak 4 gelon, bir hitam sebanyak 24 botol dan bir putih sebanyak 60 botol.
“Pemusnahan barang bukti minuman keras ini merupakan bukti bahwa Polres Sula akan terus menindak tegas peredaran Miras di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula,”katanya
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut peduli dan melaporkan segera apabila mendapati adanya aktivitas terkait minuman keras ke Kepolisian terdekat.
“Semoga dengan upaya kami ini, wilayah hukum Polres Sula semakin kondusif dan selalu memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat Kota Sanana jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah” Tutupnya.(tr03/red)