Publikamalut.com
Beranda Hukrim Menelusuri Anggaran COVID-19 DPRD Malut: Rp31,6 Miliar untuk Kunker, Bantuan Sosial Tak Terealisasi

Menelusuri Anggaran COVID-19 DPRD Malut: Rp31,6 Miliar untuk Kunker, Bantuan Sosial Tak Terealisasi

Kantor DPRD Provinsi Malut (dok:PUBLIKAmalut)

PUBLIKA-Ternate,  Pelaksanaan anggaran penanganan pandemi COVID-19 pada Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain mempertanyakan penggunaan anggaran jaring pengaman sosial yang direalisasikan untuk perjalanan dinas, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan serta klaim perjalanan dinas yang dinilai bermasalah.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, khususnya halaman 58 hingga 61, yang menguraikan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan anggaran penanganan dampak pandemi COVID-19 di lingkungan Sekretariat DPRD Malut.

Dalam laporan itu, BPK mencatat beberapa aitem anggaran yakni anggaran kegiatan reses, anggaran rapat konsultasi luar daerah pimpinan dan anggota, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota, dan kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota di Sekretariat DPRD Malut  Rp 55 miliar direfokusing mencapai Rp45,232 miliar untuk kegiatan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan kunjungan kerja pengawasan dalam rangka pencegahan Covid-19.  Dengan realisasinya hanya sebesar Rp21,4 miliar atau 47,31 persen.

Persoalan yang menjadi perhatian adalah anggaran kegiatan penyediaan jaring pengaman sosial senilai Rp31.655.868.000. Menurut hasil pemeriksaan BPK, anggaran tersebut justru direalisasikan dalam bentuk perjalanan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD serta pegawai Sekretariat DPRD Malut.

Padahal, refocusing anggaran dilakukan untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19, termasuk penyediaan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak.

BPK menilai realisasi kegiatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan penyediaan jaring pengaman sosial sebagaimana menjadi salah satu prioritas penggunaan anggaran penanganan pandemi.

Hingga 31 Oktober 2020, realisasi kegiatan kunjungan kerja itu tercatat mencapai Rp12.190.770.000 atau 38,54 persen dari pagu anggaran.

Persoalan tidak berhenti pada penggunaan anggaran perjalanan dinas. Dalam pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp15.485.000.

Temuan tersebut muncul setelah BPK melakukan konfirmasi kepada dua penginapan di Kota Tidore Kepulauan, yakni Penginapan SRJ dan Penginapan BGF.

Hasil konfirmasi menunjukkan adanya perbedaan antara tarif kamar yang berlaku di penginapan dengan tarif yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRD Malut.

BPK mencatat, tarif kamar di Penginapan SRJ sebesar Rp275.000 untuk tipe single dan Rp330.000 untuk tipe double. Namun, dalam dokumen pertanggungjawaban ditemukan pencantuman tarif dengan nominal Rp200.000, Rp350.000, Rp400.000, hingga Rp450.000.

Sementara itu, tarif kamar di Penginapan BGF tercatat sebesar Rp330.000 dan Rp440.000. Akan tetapi, dokumen pertanggungjawaban mencantumkan tarif Rp400.000.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak penginapan menyatakan tidak pernah memberikan tarif di luar nominal yang telah dikonfirmasi kepada pemeriksa.

Perbedaan tersebut membuat BPK menilai terdapat indikasi bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di penginapan sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Atas kondisi itu, BPK menghitung kembali biaya penginapan dengan mengenakan tarif sebesar 30 persen dari Standar Biaya Umum (SBU).

Selain persoalan biaya penginapan, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp82.630.000 terkait penugasan pada tanggal yang sama.

Dalam pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, BPK menemukan dua kegiatan yang tercatat dilaksanakan pada tanggal yang sama oleh pelaksana perjalanan dinas yang sama.

Akibatnya, salah satu kegiatan dinilai tidak dilaksanakan, tetapi tetap dimasukkan dalam dokumen pertanggungjawaban.

Temuan ini menjadi persoalan dalam tata kelola keuangan daerah karena setiap pengeluaran yang dibebankan pada APBD wajib didukung bukti yang lengkap dan sah.

BPK merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang mengatur tanggung jawab pejabat dalam mengesahkan dokumen pertanggungjawaban, termasuk kebenaran material atas bukti yang digunakan dan konsekuensi yang timbul dari penggunaannya.

Dalam laporannya, BPK turut menguraikan sejumlah faktor penyebab persoalan tersebut. Di antaranya, Sekretaris DPRD dalam menyusun refocusing kegiatan dinilai tidak memperhatikan tujuan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi COVID-19.

Selain itu, pelaksana perjalanan dinas disebut tidak memedomani ketentuan dalam mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Sekretaris DPRD menjelaskan bahwa refocusing dilakukan melalui perubahan nomenklatur dan penajaman lokus fungsi pengawasan DPRD dalam kaitannya dengan kondisi pandemi COVID-19.

Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 mengenai percepatan penanganan COVID-19 serta pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu.

Temuan BPK ini menyoroti pentingnya kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, terutama ketika dana daerah dialokasikan untuk menghadapi situasi darurat yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Di tengah kebutuhan penanganan pandemi saat itu, penggunaan anggaran yang semestinya mendukung penanganan dampak COVID-19 menjadi perhatian serius dalam evaluasi tata kelola keuangan Sekretariat DPRD Maluku Utara.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan