Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan TPP ASN Belum Cair, Pemprov Malut Lempar Bola Persetujuan ke DPRD

TPP ASN Belum Cair, Pemprov Malut Lempar Bola Persetujuan ke DPRD

Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe memberikan arahan pada ASN Pemprov Malut (dok:Adpim)

PUBLIKA-Sofifi, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum juga cair selama dua bulan terakhir. Kondisi ini mulai memicu kegelisahan di kalangan ASN, terutama setelah sebelumnya pemerintah melakukan pemangkasan besaran TPP.

Sejumlah ASN mengeluhkan keterlambatan pembayaran tersebut. Pasalnya, TPP tidak hanya menjadi tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi salah satu penopang kebutuhan keluarga hingga biaya transportasi bagi ASN yang setiap hari harus menempuh perjalanan Ternate–Sofifi.

Ironisnya, keterlambatan pembayaran terjadi setelah kebijakan pemotongan TPP diberlakukan. Dalam kebijakan tersebut, TPP staf ASN dan PPPK dipangkas sebesar 10 persen, sementara pejabat struktural mengalami pemotongan hingga 20 persen.

“Mestinya setelah dipangkas, pembayaran TPP bisa lancar setiap bulan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Padahal TPP itu kami andalkan untuk kebutuhan keluarga dan biaya transportasi Ternate–Sofifi,” ujar salah satu ASN Pemprov Maluku Utara.

BACA JUGA:Gubernur Sherly Pangkas TPP ASN, Sinyal APBD Malut Terjepit

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, saat dikonfirmasi, kamis (3/08/2026) menjelaskan bahwa pembayaran TPP ASN untuk bulan Juli dan seterusnya telah disiapkan dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026.

Namun, karena pembahasan APBD Perubahan belum rampung, sehingga Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum dapat melakukan pembayaran tanpa melalui mekanisme kebijakan mendahului APBD Perubahan.

Menurut Sarbin, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera berkoordinasi dengan DPRD Maluku Utara guna memperoleh persetujuan atas kebijakan tersebut.

“Untuk pembayaran TPP ASN itu dianggarkan pada APBD Perubahan 2026. Jadi, Ibu Gubernur sudah memerintahkan TAPD untuk melakukan koordinasi dengan DPRD terkait kebijakan mendahului APBD Perubahan,” ujar Sarbin.

Ia menegaskan, persoalan yang dihadapi bukan karena anggaran TPP tidak tersedia. Anggaran pembayaran telah disiapkan, namun alokasinya berada dalam struktur APBD Perubahan 2026 yang hingga kini masih dalam proses pembahasan.

“Anggarannya sudah siap, tetapi alokasinya berada di APBD Perubahan. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan DPRD untuk meminta persetujuan kebijakan mendahului perubahan,” katanya.

Sarbin menekankan, kehati-hatian diperlukan dalam penggunaan anggaran daerah. Pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Anggaran itu kalau salah bisa berimplikasi hukum. Salah menempatkan anggaran saja bisa dianggap sebagai persoalan korupsi. Jadi anggarannya sudah disiapkan, tetapi karena berada di APBD Perubahan, kami harus meminta persetujuan DPRD untuk mendahului perubahan,” tegasnya.

Dengan demikian, bola penyelesaian pembayaran TPP ASN kini bergulir ke DPRD Maluku Utara. Persetujuan terhadap kebijakan mendahului APBD Perubahan menjadi pintu yang harus dibuka agar hak ribuan ASN Pemprov Maluku Utara dapat segera dibayarkan.

Di tengah kebutuhan hidup dan biaya transportasi yang terus berjalan, ASN kini berharap koordinasi antara TAPD dan DPRD Maluku Utara tidak berlangsung berlarut-larut, sehingga TPP yang telah dua bulan tertahan bisa segera masuk ke rekening para pegawai.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan