Pemerintahan Sherly-Sarbin Dorong Perda Hutan Adat, Akhiri Konflik Lahan di Malut
PUBLIKA-Ternate, Konflik tenurial dan legalitas hutan adat di Provinsi Maluku Utara menjadi isu strategis yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Terlebih, Provinsi Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi sumber daya hutan yang sangat besar.
Kondisi geografis yang diwarnai oleh eksistensi empat kesultanan serta komunitas masyarakat adat yang tersebar di berbagai wilayah, menjadi karakteristik tersendiri yang membutuhkan pendekatan khusus dalam penanganan sektor kehutanan.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di Bela Hotel, Ternate, Senin (25/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, memaparkan bahwa Maluku Utara memiliki kawasan hutan seluas kurang lebih 2,5 juta hektare, sementara untuk Area Penggunaan Lain (APL) baru berkisar 200-an ribu hektare.
Menurut Gubernur Sherly, selama kurang lebih 1,5 tahun dirinya menjabat sebagai kepala daerah, ia banyak menemui riak konflik lahan di lapangan, baik antara masyarakat dengan pihak perusahaan, maupun antara masyarakat adat dengan klaim hutan negara. Kondisi tumpang tindih inilah yang kerap memicu riak konflik sosial.
Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut dirinya menegaskan agar tata kelola persoalan tanah di Maluku Utara dapat diatur secara proporsional dan adil. Dengan demikian, masyarakat lokal dapat memanfaatkan potensi hutan secara legal untuk peningkatan ekonomi mereka.
“Saya berharap melalui kegiatan FGD ini lahir solusi yang konkret bagaimana menyelesaikan tumpang tindih lahan yang sudah telanjur terjadi. Ada satu objek tanah, tetapi memiliki banyak klaim pemilik dengan versi masing-masing. Di sinilah pentingnya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat adat Maluku Utara,” ujar Gubernur.
“Setahu saya, Provinsi Maluku Utara adalah salah satu provinsi yang sejauh ini belum memiliki hutan adat yang sah secara legalitas formal dari negara,” tambah Gubernur Sherly.
Guna mempercepat langkah legalisasi tersebut, Gubernur Sherly mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi saat ini tengah menunggu penerbitan Peraturan Daerah (Perda) dari jajaran pemerintah kabupaten yang nantinya akan disinkronkan dengan Perda di tingkat provinsi. Pemprov juga terus berkoordinasi mengenai regulasi turunan dari pemerintah pusat terkait penetapan hutan adat.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Harus ada data-data valid yang disiapkan oleh komunitas adat. Perda diusahakan dari level kabupaten, kemudian diperkuat di level provinsi karena kita adalah negara hukum yang memiliki SOP ketat yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Di hadapan perwakilan kesultanan dan masyarakat adat yang hadir, Gubernur berpesan bahwa kepemimpinan Sherly-Sarbin berkomitmen penuh untuk melegalkan hutan adat. Komitmen ini bertujuan agar hak wilayah adat memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan dapat dikelola secara mandiri demi kesejahteraan masyarakat adat serta lingkungan kesultanan.
Melalui forum FGD ini, ia menekankan agar semua pemangku kepentingan duduk bersama untuk mengubah polarisasi konflik tenurial menjadi sebuah ruang kepercayaan (trust built).
“Selesaikan konflik-konflik lama, jangan tunggu sampai meledak menjadi konflik sosial di masyarakat. Serta, selalu libatkan tokoh adat dan tokoh kesultanan dalam setiap pengambilan keputusan, karena mereka adalah fondasi utama dari Bumi Moloku Kie Raha ini,” pungkas Gubernur





