Pansus DPRD Temukan Utang Pemprov Malut Capai Rp 900 Miliar

PUBLIKA-Sofifi, Pansus DPRD Provinsi Maluku Utara atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun anggaran tahun 2024, menemukan kewajiban jangka pendek yang harus dilunasi dalam jangka waktu kurang lebih satu tahun Rp 932.822.706.629,11.
Ketu Pansus LKPJ DPRD Malut Mahajirin Bailussy mengatakan saldo kewajiban jangka pendek per 31 Desember 2024 sebesar Rp 932.822.706.629,11, terdiri dari utang perhitungan pihak ketiga (PFK) Rp 389.605.308,61. Utang jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan Bank- BUMN (PT Sarana Multi Infrastruktur) Rp 70.938.154.617,00. Pendapatan diterima dimuka Rp 23.616.047,50 dan utang Belanja 861.471.330.656,00
“Dalam utang belanja terdapat saldo utang DBH tahun 2024 sebesar Rp 603.191.781.937,83 lebih tinggi dibandingkan dengan saldo utang DBH tahun 2023 sebesar Rp 583.246.278.801,95.”sebutnya.
Data sisa utang belanja yang tercatat per 31 Desember 2024 berbeda jauh dengan data saldo piutang DBH provinsi masing-masing kabupaten/kota. Dan masih ada data saldo piutang DBH Provinsi tahun 2011, 2012, 2020 dan 2021 yang masih belum dilunasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Utang DBH merupakan hak pemerintah kabupaten/kota yang diatur dalam UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sehingga tidak ada alasan untuk menunda transfer DBH kabupaten/kota untuk dialihkan pada pemenuhan anggaran belanja daerah,”harapnya.
BACA JUGA:Sejumlah Jabatan di Pemprov Maluku Utara Berpotensi Bakal Dilelang
Bedasarkan data utang Pemerintah Provinsi Malut, Pansus LKPJ merekomendasikan pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera melakukan rekonsiliasi data utang DBH yang tercatat dan diakui oleh BPKAD dengan data piutang DBH yang tercatat di Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Pansus mendesak pada Gubernur Malut segera mengevaluasi penyebab timbulnya utang DBH kabupaten/kota,”desaknya.
Pansus DPRD juga mendesak pada Gubernur segera merealisasikan janji pelunasan utang DBH Kabupaten/Kota dengan penetapan skema pembayaran secara proposional sesuai besaran utang masing-masing Kabupaten/Kota dengan durasi waktu pelunasan yang telah disepakati.(red)