Publikamalut.com
Beranda Daerah Mediasi PT. TUB Dengan Warga Lingkar Tambang di Halmahera Utara Sepakati 5 Poin

Mediasi PT. TUB Dengan Warga Lingkar Tambang di Halmahera Utara Sepakati 5 Poin

Direktur PT. TUB menandatangani berita acara kesepakatan disaksikan langsung Wagub Malut, Bupati Halut dan Halbar serta ketua DPRD Halut dan Halbar di kantor Gubernur Malut.(dok:Ilos/Pm)

PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara terpaksa harus memediasi antara masyarakat lingkar tambang dengan PT. Tri Usaha Baru (TUB) yang beroperasi diantara Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara, disepakati lima poin yang harus dipenuhi PT TUB.

PT.TUB merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan khususnya emas dan beroperasi di Desa Roko.

Dalam mediasi dipimpin langsung Wakil Gubernur Sarbin Sehe bersama Kapolda Maluku Utara, dihadiri langsung Sekretaris Komisi III DPRD Maluku Utara, Bupati Halmahera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara dan Forkopimda, Pimpinan OPD terkait, pihak PT Tri Usaha Baru dan Perwakilan masyarakat lingkar tambang, berlangsung di Ruang Rapat Bidadari Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara, Kamis (15/5).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur menyambut baik pertemuan hari ini sebagai sarana membangun komunikasi langsung dan strategis dengan stakeholder terkait dalam hal peningkatan investasi daerah.

“Pada dasarnya pemerintah mendukung jalannya investasi di Maluku Utara, karena dengan investasi suatu daerah akan maju, namun yang perlu di ingat jangan sampai investasi mengorbankan hak masyarakat setempat,”ujarnya.

BACA JUGA:DPRD Sarankan Pemprov Tertibkan Perusahaan Tambang Beralamat Luar Maluku Utara

Sarbin melanjutkan, bahwa potensi sumber daya alam Maluku Utara ini sangat kaya. Namun potensi tersebut tidak akan berati jika tidak diikuti dengan langkah nyata investasi dan penguatan infrastruktur.”Saya ingatkan jangan sampai langkah investasi mengorbankan hak masyarakat,”ucapnya.

Sementara Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua memberikan apresiasi atas jalannya mediasi siang hari ini.

“Terima kasih kepada Wakil Gubernur, Kapolda Maluku Utara, Bupati Halbar dan Jajaran, Masyarakat Desa Roko yang bersedia datang hari ini,”ujarnya.

“Semoga mediasi hari ini menghasilkan output positif antara masyarakat Desa Roko dan PT TUB” kata Piet menambahkan.

Senada disampaikan Bupati Halmahera Barat, James Uang dalam pengantar singkatnya  permasalahan antara Desa Roko dengan PT TUB ini tidak perlu berlarut karena investasi perlu kita dukung bersama dalam hal kemajuan daerah dan masyarakat.

dalam forum mediasi terdapat 5 Poin penting kesepakatan berdasarkan berita acara yakni;

1. PT TUB bersedia menyelesaikan ganti rugi sesuai dengan keputusan tim ahli independen (Tim Apresial).

2. PT TUB dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara segera melakukan evaluasi AMDAL dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Halmahera Utara.

3. Gubernur Maluku Utara menunjuk tim ahli independen (Tim Apresial) untuk menghitung nilai ganti rugi di wilayah Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara.

4. Setelah pertemuan pada hari ini tidak boleh ada lagi aksi pemalangan jalan selama investasi berjalan.

5. Dalam hal rekrutmen PT TUB harus bersikap transparan dan proporsional serta melibatkan sumber daya manusia dari masyarakat lingkar tambang sesuai dengan kompetensi

Wagub mengucapkan terima kasih kepada Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Kapolda Maluku Utara dan PT TUB yang bisa duduk bersama dalam hal mediasi.

“Mediasi hari ini bertujuan menyejahterkan kepentingan kesatuan persatuan masyarakat Maluku Utara” pungkas Sarbin Sehe.

Mediasi diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan dilakukan foto bersama.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan