Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan BPK Rilis Tindak Lanjut Temuan, Pemprov Malut Hingga Taliabu

BPK Rilis Tindak Lanjut Temuan, Pemprov Malut Hingga Taliabu

Ilustrasi audit BPK

PUBLIKA-Ternate, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menargetkan peningkatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga menembus angka 75 persen.

Target tersebut mengemuka dalam kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama lima hari, 6–10 Juli 2026, itu diikuti para sekretaris daerah, kepala inspektorat kabupaten/kota se-Maluku Utara, auditor BPK, serta pengelola tindak lanjut hasil pemeriksaan dari seluruh pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, menegaskan bahwa setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada teguran harus segera dibuat surat teguran. Kalau ada yang harus dikembalikan, maka harus dikembalikan. Semua temuan wajib ditindaklanjuti,” tegas Samsuddin usai mengikuti pembukaan kegiatan.

Menurutnya, evaluasi tindak lanjut rekomendasi BPK dilaksanakan setiap semester sebagai instrumen untuk mengukur komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan administrasi pemerintahan.

Pada evaluasi terakhir, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat capaian tindak lanjut sebesar 70,90 persen, menempatkannya di peringkat keempat di antara pemerintah daerah se-Maluku Utara. Meski telah masuk empat besar, angka tersebut masih berada di bawah target nasional sebesar 75 persen.

Karena itu, Samsuddin meminta Inspektorat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat penyelesaian setiap rekomendasi agar capaian Provinsi Maluku Utara dapat meningkat pada evaluasi berikutnya.

“Kita berharap melalui rapat tindak lanjut ini, seluruh perangkat daerah dapat menyelesaikan rekomendasi yang masih tertunda sehingga target 75 persen bisa tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Menurut Bhuono, forum ini menjadi wadah untuk mengevaluasi perkembangan penyelesaian rekomendasi, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah, sekaligus merumuskan langkah-langkah percepatan penyelesaiannya.

“Melalui forum ini kita bersama-sama mencari solusi agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu sehingga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, BPK juga merilis capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2025. Kota Tidore Kepulauan menjadi daerah dengan capaian tertinggi sebesar 77,73 persen, disusul Kabupaten Halmahera Utara 72,10 persen, Kabupaten Kepulauan Sula 71,12 persen, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara 70,90 persen.

Di sisi lain, Kabupaten Pulau Taliabu masih berada di posisi terbawah dengan capaian 42,29 persen, di bawah Kabupaten Halmahera Barat 53,67 persen dan Kabupaten Halmahera Timur 61,75 persen.

Melalui kegiatan pemantauan yang berlangsung hingga akhir pekan ini, BPK berharap seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara dapat mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan sehingga kualitas tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi kerugian negara.(rl

Komentar
Bagikan:

Iklan