Senin, MK Putuskan Perkara Hasil Pilkada Halmahera Utara dan Pulau Taliabu

PUBLIKA-Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) jadwalkan sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu pada Senin (24/02) dengan agenda pembacaan putusan.
Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi sebanyak 40 perkara hasil Pilkada akan diputuskan oleh hakim pada Senin (24/02), termasuk perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Halmahera Utara tahun 2024 dengan pemohon Muchlis Tapi Tapi dan Toni Laos dijadwalkan Senin pukul 08.00 WIB atau pukul 10.00 Wit.
Sementara perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, di jadwalkan pada pukul 13.30 WIB atau 15.30 WIT, selain dua daerah. MK juga akan putusan 38 perkara perselisihan hasil Pilkada.
Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Jumat (14/02/2025) meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada MK agar dapat memutus perkara dengan adil. Saldi mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra.
“Perlu diingatkan agar baik pemohon, pihak terkait, tidak melakukan apa pun yang nanti bisa merusak citra kita bersama, citra MK rusak, hakim rusak, lawyer juga rusak, dengan mengatakan ‘oh saya ini bisa menghubungi’, ‘saya kenal dengan hakim itu’, dan segala macam, tolong itu dihindari,” tegas Saldi sebagaimana dikutip dari detikNews.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Perkara Pilkada Halut, Saksi Ahli KPU Bantah Argumen Pemohon
“Kita bersama-sama berkepentingan menjaga profesi masing-masing,” sambungnya.
Saldi mengatakan MK akan memutuskan perkara berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari semua pihak. Saldi mengatakan para pihak juga harus menerima hasil apa pun yang diputuskan oleh MK
“Nanti hasilnya akan kami sampaikan dan semua pihak harus siap menerima itu. Ini konsekuensi saja. Kalau ada kontestasi politik, ada dua paslon, satunya pasti kalah, nggak mungkin dua-duanya menang. Kalau ada tiga (paslon), duanya pasti kalah. Kalau ada empat (paslon), tiganya pasti kalah, menang kan cuman satu,” ujar Saldi
Meski begitu, kata Saldi, yang terpenting ialah semua pihak telah berusaha dengan baik. Dia mengatakan usaha-usaha ini merupakan bagian dari kontribusi kehidupan demokrasi.
BACA JUGA:Sidang MK, KPU Pulau Taliabu Dituding Abaikan Rekomendasi PSU, Ini Kata Ahli
“Jangan dirusak, kami tentu hakim yang dipercaya untuk menyelesaikan ini akan memutus seadil-adilnya sesuai dengan apa yang dikemukakan tadi. Dan oleh karena itu, kami berterima kasih karena kita semua sudah mendedikasikan waktu untuk perkara ini,” tuturnya.(mkri/dtk/red)