Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Sisa Utang Pemprov Maluku Utara ke Pihak Ketiga Masih Ratusan Miliar

Sisa Utang Pemprov Maluku Utara ke Pihak Ketiga Masih Ratusan Miliar

Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sofifi, Target pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelesaikan utang pihak ketiga di tahun 2024, rupanya meleset, betapa tidak sampai tutup buku tahun anggaran 2024, sisa utang ke pihak ketiga masih ratusan miliar.

Selain itu utang pihak ketiga, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga nunggak utang dana bagi hasil (DBH) kabupaten dan kota tercatat masih ratusan miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi di lobby kantor Gubernur Malut, Senin (6/01/2025) mengatakan sisa utang pihak ketiga yang belum terbayar di tahun 2024 kurang lebih Rp 114 miliar.

“Sisa utang pihak ketiga tahun 2024 yang rencana akan dibayar di tahun 2025 ini masih Rp 114 miliar,”ujarnya.

Selain itu utang pihak ketiga, terdapat utang kegiatan multiyer, termasuk utang ke pihak SMI serta utang dana bagi hasil (DBH).”kalau utang kegiatan multiyer masih sekitar Rp 125 miliar dan utang DBH kabupaten/kota,”ungkapnya.

BACA JUGA:Pj Sekprov Malut Ajak ASN Cepat Beradaptasi Kebijakan Pacu Kinerja Tahun 2025

Ahmad mengatakan jika di akhir tahan 2024 kemarin dana kurang bayar dari sektor pertambangan Rp 410 miliar  ditransfer pemerintah pusat, maka dipastikan tidak lagi ada utang.

“jika dana kurang bayar di transfer oleh pemerintah pusat kurang lebih 410 miliar, maka apa yang ditargetkan terkait dengan pembayaran utang, itu selesai,”bebernya.

BACA JUGA:Pemprov Malut Harap Pempus Tranfer Dana Kurang Bayar Rp 410 Miliar

Ia menambahkan pemerintah akan menyelesaikan sisa utang pihak ketiga di tahun 2025.

“pihak ketiga memahami kondisi keuangan daerah, namun tahun 2025 sisa utang pihak ketiga diselesaikan,”pungkasnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan