Lolos, 311 CPNS Provinsi Malut Pemberkasan NIP, Pj Sekda Tekankan Kedisiplinan

PUBLIKA-Sofifi, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, membuka pengarahan persiapan pemberkasan CPNS TA 2024 di Aula Nuku, Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu (15/1).
Dalam sambutannya Pj Sekda Malut mengucapkan selamat, dan mengharapkan kerja tulus para CPNS nantinya tanpa abaikan perjuangan selama ini.
”Selamat kepada semua saudara-saudari atas perjuangannya. Bersyukur kepada Allah SWT kepada semua pihak yang memberikan dukungan, sehingga saudara-saudara dinyatakan lulus,”ucapnya.
Kalian adalah peserta pilihan yang berhasil mengalahkan ratusan bahkan ribuan peserta, melalui mekanisme CAT yang begitu ketat, kata Sekprov melanjutkan.
Dalam kesempatan tersebut, Aka juga berpesan kedisiplinan adalah aspek yang harus dimiliki oleh ASN sebagai bentuk kecakapan dan bentuk komitmen dalam bekerja dengan menaati setiap peraturan.
“Provinsi Maluku Utara ini ibukota di Sofifi jadi harus berkantor di Sofifi, jadi ketika nanti sudah menjadi PNS jangan malas berkantor atau pergi ke Sofifi, Karena Sofifi Rumah Kita,” ungkap Sekda.
BACA JUGA:Pemprov Canangkan Menuju Maluku Utara Sangat Inovatif
Sebagai informasi Provinsi Maluku Utara membuka 590 formasi CPNS TA 2024, berdasarkan Surat dari Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024, dengan Nomor 1045/B-KS.04.03/SD/K/2025, tertanggal 9 Januari 2025 dari 590 formasi hanya terisi 311 formasi.
Pada sosialisasi kali ini, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara selaku Panselda CASN melakukan arahan perihal dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan besaran biaya yang dikeluarkan saat pembuatan dokumen-dokumen persyaratan untuk dapat dilakukan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
BACA JUGA:Erupsi, Gunung Ibu Naik Status Awas, BNPB Siaga Evakuasi Warga
Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada peserta lolos seleksi CPNS agar tidak keliru dalam melengkapi dokumen-dokumen persyaratan pengusulan Nomor Induk Pegawai. (red)