Mangkir Alasan Sakit, KPK Bakal Panggil Ulang Bos Mineral Trobos Kasus TPPU eks Gubernur Malut
PUBLIKA-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bakal memanggil ulang Komisaris Utama Mineral Trobos, David Gleen. Sedianya, David Gleen diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, David Gleen tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Keterangan David Gleen dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pencucian uang terhadap Abdul Gani Kasuba.
“Sudah (dipanggil jadi saksi). Tidak hadir karena sakit,” kata Tessa, sebagaimana dilansir dari jawapos.com, Senin (2/9).
Terkait rencana pemanggilan ulang itu, Tessa belum bisa menjelaskan secara rinci. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, mengenai waktu kepastian pemeriksaan ulang David Gleen.
“(Panggilan ulang) belum ada info lagi dari penyidiknya,” tutur Tessa.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Belakangan, KPK juga menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, Abdul Gani Kasus tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan USD 60 ribu, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru. Kedua tersangka itu yakni, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.(Jp/red)