Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Pj Gubernur Lantik Bahri Sudirman  Sebagai Pj Bupati Halmahera Tengah

Pj Gubernur Lantik Bahri Sudirman  Sebagai Pj Bupati Halmahera Tengah

Pj Gubernur Malut Samsuddin A Kadir lantai Pj Bupati Halteng (dok: Adpim)

PUBLIKA-Sofifi, Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir resmi melantik Sekda Halteng Bahri Sudirman sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Halmahera Tengah (Halteng), menggantikan Ikram Sangadji yang telah mengundurkan diri.

Pelantikan Pj Bupati Halteng berdasarkan Surat Keputusan Kemendagri No. 100.2.1.3-3320 Tahun 2024. Bahri dilantik dan pengambilan sumpah jabatan,  di Aula Nuku, Kantor Gubernur Maluku Utara, Selasa (20/8).

Pj  Gubernur Malut Samsuddin mengucapkan terima kasih kepada Penjabat Bupati lama atas dedikasinya dan berharap Penjabat yang dilantik mampu berkontribusi dengan baik.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Halmahera Tengah yang lama, atas dedikasi dan telah melaksanakan tugas dengan baik,”ujarnya.

“Saya sampaikan selamat bertugas kepada Pj Bupati yang baru, segera beradaptasi dan lakukan langkah strategis terkait pelaksanaan tugas,”sambung Samsuddin.

Menurutnua, pelantikan pada hari ini, merupakan momentum penting, dalam penyelenggaraan serta kemajuan pemerintahan di Kabupaten Halmahera Tengah.

“Kehadiran Penjabat Bupati, semata-mata untuk menjamin kesinambungan pemerintahan,”pintanya.

BACA JUGA:Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Uang Mami Eks Wakil Gubernur Malut

Selain itu  Pj Ketua TP PKK Provinsi Maluku Utara, Hj. Darmawati Samsuddin, melantik  Mutmainnah Ali, sebagai Pj TP PKK Kabupaten Halmahera Tengah.

Pelantikan TP PKK berdasarkan Keputusan Ketua TP PKK Provinsi Maluku Utara Nomor 06/KEP/PKK.PROV/VIII/2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Halmahera Tengah

Serta pelantikan Pj Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Halteng berdasarkan Nomor 02/KEP/POSYANDU.Prov/VIII/2024 Tentang Pengukuhan Penjabat Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Halmahera Tengah.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan