Publikamalut.com
Beranda Daerah Terbitkan Perda Baru, Pemprov Malut Segera Tagi Dua Objek Pajak

Terbitkan Perda Baru, Pemprov Malut Segera Tagi Dua Objek Pajak

Kantor Gubernur Maluku Utara

PUBLIKA-Ternate, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai sosialisasi Perda nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Dari Perda baru diterbitkan ini, Pemprov Malut segera tagi dua objek Pajak baru sebagai sumber pendapatan baru.

Kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Perda nomor 1 Tahun 2024 secara resmi dibuka oleh Pj Gubernur Malut Samsuddin A Kadir, berlangsung di Emerald Hotel, Rabu (24/7/24).

Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir dalam sambutannya menyampaikan, Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis yang diambil untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pajak daerah dan retribusi daerah kata Samsuddin, merupakan sumber pendapatan yang sangat penting bagi pemerintah daerah guna membiayai berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 ini, dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,”harapnya.

BACA JUGA:DPRD Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Maluku Utara

Ia juga mengatakan, pemerintah daerah harus mampu melaksanakan pengelolaan pajak dan retribusi dengan baik, sedangkan masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. “Untuk itu, sosialisasi ini menjadi sangat penting agar kita semua memiliki pemahaman yang sama mengenai isi dan tujuan dari Peraturan Daerah ini.” Ungkap Samsuddin

Sementara itu, Sambutan Kepala Bapenda Malut yang di bacakan oleh Kabid pengelolaan pendapatan, Masyta Nadjar menyampaikan, tujuan dari FGD dan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman terkait pajak dan retribusi daerah. Selain itu juga, menyamakan persepsi berbagai pihak baik kepada pengelola pajak daerah maupun pelaku usaha yang merupakan objek pajak.

Dikatakan Masyita, pada peraturan daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah ada terdapat penambahan dua objek pajak baru yiatu pajak alat berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“, dengan adanya penambahan dan perubahan jenis Pajak Daerah Retribusi Daerah maka perlu disosialisasikan kepada masyarakat, untuk mendukung peningkatan efesiensi layanan publik, sebagai upaya transparansi dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan kesehatan fiscal,”ujarnya.

Kegiatan FGD dan Sosialisasi ini melibatkan sejumlah pihak diantaranya, Dirlantas Polda Maluku Utara, Kepala Jasa Raharja, UPTD Pengelola Pendapatan, Para Organda, Dealer dan Pimpinan OPD terkait di Lingkup Provinsi Maluku Utara.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan