Polres Sula Limpahkan Tersangka Narkoba dan Barang Bukti ke Kejaksaan
PUBLIKA-Sanana, Perkara tindak pidana narkotika jenis ganja yang ditangani Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara naik status tahap II.
Hal ini, berdasarkan berkas terduga pelaku inisial SS (34) telah diberi P21 oleh Kejari Kepsul dengan nomor : B-267/Q.2.14/Enz.1/03/2024, Tanggal 07 Maret 2024.
Kasat narkoba IPDA Tomi Faldin dikonfirmasi via WhatsApp Jumat (15/3/2024) mengaku, tersangka SS berserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis ganja tersangka SS alias Opan. Pada Kamis 14 Maret Kemarin,” ungkap Tomi.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Tiga Calon DPR RI Dapil Malut Lolos ke Senayan, PKS Geser Kursi Nasdem
Tomi mengaku SS (34) dijerat dengan pasal tentang narkotika “Pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 111 Ayat (1), nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Terpisah Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Dwi Putra membenarkan berkas terduga pelaku telah naik status tahap II.
“Iya benar, untuk tahap II tersangka inisial SS kemarin 14 Maret 2024,” ucap Dicky.
Lanjut Dicky, sementara dalam waktu dekat berkas perkara tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanana
“Selanjutnya menunggu jaksa penuntut umum melimpahkan perkaranya ke pengadilan,” kata Kasi Intel Kejari Sula. (Cr03/red).