Publikamalut.com
Beranda Ragam Pencopotan Sekda, AMPP-TOGAMMOLOKA Nilai Plt Gubernur Maluku Utara Lampaui Kewenangan

Pencopotan Sekda, AMPP-TOGAMMOLOKA Nilai Plt Gubernur Maluku Utara Lampaui Kewenangan

Ketua AMPP-TOGAMMOLOKA Provinsi Malut Iram Galela (dok:Iram)

PUBLIKA-Sofifi, Langka Plt Gubernur Maluku Utara menunjuk Salmin Janidi sebagai plh Sekda Maluku Utara, menggantikan Samsuddin A Kadir sebagai Sekda defenitif mendapat sorotan AMPP-TOGAMMOLOKA Provinsi Maluku Utara, menyebut Plt Gubernur Maluku Utara lampaui kewenangan, dengan melangkahi keputusan presiden (Keppres).

“saya menyimpulkan bahwa berdasarkan dengan dengan surat perintah pelaksanaan harian Sekda yang dikeluarkan Plt Gubernur Maluku Utara telah membatalkan Kepres tentang pengangkatan sekda Defenitif, ini adalah bentuk nepotisme birokrasi,” Hal ini ditegaskan Ketua AMPP-TOGAMMOLOKA Provinsi Malut Iram Galela, Selasa (26/3).

Kebijakan menunjuk Plh Sekda, Kata Irma menyebutkan Plt Gubernur melawan kewenangan yang harusnya bukan wewenangnya.

“Ini bisa membahayakan Pemprov dalam melakukan roda pemerintahan,”ujarnya.

Menurutnya disisa waktu tinggal satu bulan bertugas ini, harusnya Plt fokus pada APBD yang hingga kini masih di Mendagri, selain itu fokus pada persoalan utang.

“Akibat dari ini semua bisa berimplikasi pada seluruh Pelaksanaan yang tidak produktif di OPD Pemprov dan seluruh kabupaten Kota,”kesalnya.(red)

BACA JUGA:Plt Gubernur Perintah Salmin Janidi Jadi Plh Sekda Maluku Utara Ganti Samsuddin A Kadir

Samsuddin Sebut Plt Gubernur Malut Tidak Bisa Batalkan Keppres 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan