Publikamalut.com
Beranda Advertorial BPKAD Malut Rekonsiliasi Pajak Bersama KPP Pratama dan KPPN

BPKAD Malut Rekonsiliasi Pajak Bersama KPP Pratama dan KPPN

BPKAD Malut bersama KPP Pratama dan KPPN Rekonsiliasi Pajak

PUBLIKA-Ternate, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate lakukan penandatanganan rekonsiliasi pajak pusat semester II tahun 2023.

Agenda yang berlangsung pada Selasa, (05/03/2024), dipusatkan di KPP Pratama Ternate dan dihadiri langsung oleh Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, Kepala KPPN Ternate Royikan, dan Kepala KPP Pratama Ternate Andhik Tri Indratama.

Kepala KPP Pratama Ternate mengatakan, melalui rekonsiliasi tersebut, pihaknya akan memastikan penerimaan yang termasuk pada semester II yang akan direkomendasikan.

“Semakin besar yang kami kumpulkan, maka semakin besar yang akan dibagikan ke Pemprov,” ungkap Andhik.

Andhik juga memberikan apresiasi atas kemajuan penyetoran pajak oleh Pemprov Malut. Selain itu, pihaknya berharap, Kepala BPKAD menyampaikan kepada ASN untuk melaporkan SPT tahunan untuk orang pribadi.

“Karena ada yang belum melaporkan, kemarin kami sudah ke Dinas Kesehatan dan Pendidikan untuk menuntaskan ASN melapor SPT tahunan,” sebutnya.

Bersamaan, Kepala KPPN Ternate juga memberikan apresiasi yang sama, menurutnya Pemprov Malut melakukan kemajuan yang luar biasa.“Ini kemajuan yang sangat luar biasa dibandingkan semester dan tahun-tahun sebelumnya, terbukti 11.000 transaksi berhasil diselesaikan pada pada 4 Maret,” sebut Royikan.

Pemprov Malut berhasil mengoleksi penyetoran pajak semester II tahun 2023 sebesar Rp 113 M dalam 11.000 transaksi.“Memang banyak, ini mungkin alasan sedikit terlambat,” sebutnya.

Royikan menambahkan, Dana Bagi Hasil disalurkan pada Maret, namun Malut mungkin akan disalurkan pada Mei 2024.“Semoga dapat diselesaikan pada Maret, karena rekomendasinya dari Jakarta,” ujarnya.

Sementara, Kepala BPKAD Malut menjelaskan, keterlambatan penyetoran pajak tahun-tahun sebelumnya diakibatkan kejadian masa lalu.“Salah satunya, BLUD yang pajaknya tertunda, karena walaupun statusnya BLUD dapat mempengaruhi pajak provinsi,” jelas Purbaya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan