Kasus Suap Gubernur AGK, KPK Panggil Bos NHM dan 4 Bos Perusahaan Tambang
PUBLIKA-Jakarta, Kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif KH Abdul Gani Kasuba (AGK) dan enam tersangka lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bos PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) bersama dengan 4 bos perusahaan tambang di Maluku Utara.
“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK ,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, sebagai mana dilansir dari Metrotvnews.com, Senin (29/1).
BACA JUGA:Lagi, KPK Perpanjang Penahanan Gubernur AGK dan 6 Tersangka Selama 40 Hari
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan lima bos perusahaan tambang itu yakni Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Roy Arman Arfandy, Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wahjono, Direktur Utama Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto, dan Direktur Utama PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia.
KPK enggan memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada lima Saksi itu. Mereka diharap kooperatif.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.(red)