Deprov Minta Pemprov Malut Buktikan Data Pokir 400 miliar

PUBLIKA-Sofifi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut meminta pada Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba dan jajarannya membuktikan angka pokir Rp 400 miliar yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil ketua DPRD Malut Sahril Taher menilai, Pemerintah Provinsi Malut hanya mencari alasan ke KPK atas keterlibatan penyusunan APBD 2024.
”pokir DPRD masuk sejak Maret lalu pada saat penyusunan rencana anggaran kegiatan SKPD, jadi Pemprov jangan menuding DPRD sebagai penghambat penyusunan APBD,”kesalnya.
Sahril mengaku selama 9 tahun duduk di DPRD Malut, Pemerintah Provinsi Malut selalu saja terlambat penyampaian dokumen APBD, namun DPRD masih mempertimbangkan untuk di bahas.
BACA JUGA:KPK Segel Ruang Gubernur Malut dan Empat Ruang SKPD
” Pokir jangan jadi alasan Pemprov atas keterlambatan penyusunan APBD, memang dari dulu Pemprov selalu terlambat, salah satu kasus, DPRD sahkan APBD perubahan 2023 sebelum batas waktu, namun apa Pemprov tidak sampaikan langsung ke Mendagri, sampai lewat batas waktu, akhir Mendagri tolak APBD perubahan 2023,”terangnya.
Politisi Partai Gerindra itu meminta pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat mengawasi ketat dokumen APBD Maluku Utara, karena kadang angka selalu diubah, setelah APBD disahkan, akibatnya utang yang begitu besar karena tidak bisa dibayarkan.
BACA JUGA:KPK Soroti Titipan Pokir Anggota DPRD Rp 400 Miliar di APBD Malut
”Kami minta pada KPK telusuri utang Pemprov Malut,”desaknya.
Lanjut Sahril mengaku apa yang disampaikan Pemprov ke KPK terkait anggaran pokir 400 miliar ini, hanya alasan Pemprov Malut dengan memojokkan lembaga DPRD dan penyusunan rencana APBD 2024, bukti pada saat penyampaian rencana dokumen Ranperda APBD 2024 ke DPRD itu dokumen tidak lengkap.
“Kami minta pada Pemprov buktikan daftar pokir dengan nilai yang cukup besar itu, baik dalam bentuk surat atau bentuk apa, silahkan tunjukkan,”tegasnya.(red)