Publikamalut.com
Beranda Daerah Oknum Petugas PDAM Sula Diduga Gelapkan Iuran Air Pelanggan

Oknum Petugas PDAM Sula Diduga Gelapkan Iuran Air Pelanggan

Kantor PDAM Kepulauan Sula (dok:PUBLIKAmalut.com)

PUBLIKA-Sanana, Oknum petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga gelapkan iuran air pelanggan yang ditagih setiap bulan, namun tidak disetor ke loket PDAM.

Hal ini terungkap setelah seorang warga insial F melakukan pembayaran di loket untuk bulan November, dari loket menyampaikan ada tunggakan selama 10 bulan belum dibayar. padahal setiap bulan membayar kepada petugas PDAM melakukan penagihan di rumah.

BACA JUGA:Bawaslu Sula Dapat Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp. 9 Miliar 

“Hari Selasa kemarin, saya pigi bayar uang air (iuran air) untuk bulan ini November 2023, namun ketika cek ternyata iuran air ada tunggakan dari Januari hingga Oktober dengan biaya Rp2 juta lebih, padahal Iuran di bulan itu semua sudah dibayar ke petugas penagihan iuran,” ungkap F.

Menurutnya kaget mendengar bawah tunggakan iuran air mencapai Rp 2 juta selama 10 bulan, lantaran tugas yang melakukan penagihan di rumah tidak setor.

“Dong (petugas penagih iuran) seng (tidak) setoran di kantor,”kesalnya.

BACA JUGA:Fraksi KNBK Dorong 3 Nama Pj Gubernur Maluku Utara, Ada Nama Sekjen Bawaslu

Terpisah Direksi PDAM Kepulauan Sula, Munir Banapon saat konfirmasi membenarkan kelalaian petugasnya. Dia pun sesali dengan tindakan anak buahnya.

“Mestinya petugas yang menagih ke warga, kemudian pelunasan diloket supaya terbaca di sistem lagi, namun oknum petugas tidak melakukan itu,” ujarnya.

Direksi pun menegaskan, kejadian seperti ini akan menjadi tanggung jawab penuh di PDAM Kepulauan Sula.

“Tapi masalah seperti ini menjadi tanggung jawab PDAM, yang penting kuitansi tanda terima pembayaran dari petugas ada, uang pelanggan tidak pernah hilang,” tuturnya.

Disentil petugas mana yang ditugaskan melakukan penagihan, namun iuran tagihan tidak disetor, Munir tidak membeberkan, tapi pihaknya akan memberikan sanksi.

BACA JUGA:Langka Bupati Kepulauan Sula Diapresiasi Rektor IPDN

“Menyangkut petugas yang tidak menyetor ke loket itu ada mekanisme tindakan disiplin di internal PDAM. Tetap dikasih sanksi, pembinaan berupa SP 1 SP 2 sampai SP 3 tetap ada tindakan pemecatan,” tegasnya.

Munir menghimbau, bagi pelanggan air minum di PDAM Kepulauan Sula, kelak terdapat petugas yang menagih iuran air tanpa memiliki identitas tidak perlu dilayani.

“Saya himbauan kepada pelanggan PDAM, apabila ada petugas melakukan penagihan minta tunjukkan identitas, surat tugas penagihan, dan minta tanda terima bukti kuitansi,”harapnya.(Cr03/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan