YLBH Walima Sula, Gelar Penyuluhan Hukum ke Masyarakat
PUBLIKA-Sanana, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula gelar penyuluhan hukum ke masyarakat, berlangsung di kantor Desa Fagudu, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Ketua YLBH Walima Sula Kuswandi Buamona kepada awak media pada Rabu (2/8/2023) mengatakan, penyuluhan hukum ini merupakan undangan-undangan nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sosialisasi ini merupakan program Kemitraan Hukum dan HAM RI bersama YLBH Walima Sula. Dengan tujuan masyarakat agar dapat memahami dan tidak mispersepsi terhadap aturan hukum pidana nasional,” tutur Kuswandi.
Lebih lanjut, pria di sapa akrab Wandi ini menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk masyarakat secara luas guna memahami undang-undang KUHP yang baru disahkan oleh pemerintah.
“KUHP yang telah disahkan oleh pemerintah mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat,” jelas Wandi.
Dia juga bilang, Pengesahan KUHP merupakan titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.”Pengesahan KUHP itu pada bulan Desember tahun 2022 lalu. Dan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia,”katanya.
Dengan berjalannya kegiatan ini, YLBH Walima Sula berterima kasih kepada masyarakat dan Kepala Desa Fagudu, Kecamatan Sanana atas partisipasinya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Fagudu dan masyarakat atas partisipasinya dalam kegiatan Sosialisasi yang di lakukan di Kantor Desa Fagudu.
Indonesia kini memiliki produk hukum buatan bangsa yang berlandaskan Pancasila,” ujarnya.
Sekedar diketahui, kegiatan ini dilakukan secara serentak di 78 titik di Indonesia Dalam rangka memperingati hari lahir Kemenkumham HDKD ke-78 tahun, (Cr03/red).