Publikamalut.com
Beranda Daerah Temukan Barang Kadaluarsa Dijual, Wabup Kepsul Perinta Turun Sita

Temukan Barang Kadaluarsa Dijual, Wabup Kepsul Perinta Turun Sita

Ilustrasi penjualan barang di Kios (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sanana, Wakil Bupati (Wabub) Kepulauan Sula, Maluku Utara Saleh Marasabessy warning pada pemilik toko dan kios yang masih menjual  makanan dan minuman dalam kemasan sudah kadaluarsa.

Orang nomor dua di Pemda Kepulauan Sula menemukan langsung barang berupa makanan dalam kemasan telah kadaluarsa namun masih dipajang.

“Saya kemarin pernah berkunjung di Mangoli, ada toko-toko tara (tidak) perlu katong (kami) sebutkan, saya mau supaya Disperindagkop itu harus pro-aktif untuk harus turun liat tentang makanan-makanan expired ini,” hal ini sampaikan Wabup Kepsul saat membuka kegiatan rembuk stunting, Sabtu (26/8/2023).

BACA JUGA:

DP2KB Target Tahun 2024, Kasus Stunting di Sula Turun 14 Persen

Kasus BTT Dana Covid-19 Kepsul, Kejari Kumpul Bukti di 7 Puskesmas 

Saleh memerintahkan pada Disperindagkop Kepulauan Sula harus melakukan sidak di berbagai toko dan pedagang petak atau kios kios.

Lanjut Saleh mengaku para pemilik kios dan toko di Sula manset berpikirnya hanya mendapat keuntungan, tanpa berpikir dampak negatif bagi generasi.

“Mereka takut rugi, akhirnya barangnya dijual, tapikan berdampak terhadap anak-anak, apalagi makanan ringan yang harganya 500 rupiah, 1000 perak, bahkan kantong-kantong pelastiknya juga sudah robek-robek,”ungkapnya.

Saleh mengatakan seharusnya para pedagang merubah perilaku dan manset berpikir  dalam menjual barang.

“Jadi, perubahan perilaku seperti ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tapi semua stak holder dan pemilik kios juga. Apa artinya hanya rugi 50 ribu kemudian mengorbankan orang dengan Makanan ringan yang suda tidak menunjang standar kesehatan karena sudah expair” tegasnya.

Wabub meminta kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Djena Tidore, segera melakukan Sidak 6 bulan sekali di seluruh Desa dan perkotaan.

“Sebenarnya sidak  tugasnya Perindagkop biasanya 6 bulan sekali, pada saat sidak ditemukan barang Expaer langsung angkat dengan pick up,” pintanya.

Selain Disperindagkop, Wabup juga memerintahkan pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula harus melakukan sidak di bidang kesehatan secara berkala. Khususnya toko, kios, dan sejumlah apotek.

“Maka tadi saya ikhtiarkan supaya instansi terkait itu, Dinas Kesehatan secara berkala harus turun, bukan hanya di toko-toko dan kios-kios, tapi juga di apotek-apotek,”desaknya.(Cr-03/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan