Publikamalut.com
Beranda Daerah Jaga Kelestarian Hutan dan Lahan Warga, Pemuda Desa Kou Tolak Tambang 

Jaga Kelestarian Hutan dan Lahan Warga, Pemuda Desa Kou Tolak Tambang 

Aksi Pemuda Desa KoU Kecamatan Mangoli Timur membentengi spanduk di sebuah sungai (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sanana, Pemuda asal Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menolak perusahaan dengan membentang spanduk bertulisan masyarakat Desa Kou menolak pertambangan”, di  sungai Waidalia (Air Dalia).

Aksi penolakan ini, pemuda Desa Kou nekat berlajan kurang lebih 3 kilo meter menuju ke sungai Waidalia sebagai lokasi aksi.

Kordinator aksi Rinaldi Gamkonora mengatakan, gerakan ini buat lantaran pada 16 Agustus 2023 kemarin, warga setempat bertemu beberapa orang diduga dari Perusahaan Tambang sedang melakukan survei lokasi di perkebunan warga desa setempat.

BACA JUGA :

Puluhan IUP Tak Beroperasi, Pemprov Malut Bakal Menyurat ke Menteri ESDM

Fron Mahasiswa Sula Desak Gubernur Malut Cabut 10 IUP di Pulau Mangoli

“Kami buat spanduk penolakan ini karena, kita semua tahu bahwa hampir semua masyarakat desa kou notabenenya adalah petani Kelapa, Cengkeh dan Pala adalah hasil kebun yang selalu di andalkan untuk mempertahankan hidup,”kata Rinaldi Senin (28/08/2023).

Dia juga bilang, kehadiran perusahaan akan membuat masyarakat semakin susah, serta berdampak pada lingkungan.

“Masyarakat mau makan apa, Ketika kebun di gantikan oleh perusahaan. Kita ketahui bahwa tambang ini akan berhenti ketika hasil alam yang di garap suda habis. Jadi ketika tambang berhenti Masyarakat mau bekerja dimana, jika kebun habis di gusur”jelasnya.

“Di Kou ini, tanpa ada perusahaan saja, hujan sedikit sudah banjir. Pohon kelapa tumbang dan rumah-rumah hampir hanyut terbawa air, ini yang dikhawatirkan jika perusahaan akan beroperasi di areal tersebut,” sambung Rinaldi.

Lanjut pria disapa Onal ini, kehadiran perusahaan tambang berdampak pada ruang hidup masyarakat Desa Kou, hal ini karena masyarakat disana pada umumnya profesi petani.

Menurutnya  hutan merupakan oksigen bagi bumi, jika pemerintah membiarkan hal ini, maka terjadi global warming atau pemanasan global tak dapat dibendung.

BACA JUGA: 

Tahun 2023, PUPR Malut Bangun Jalan di Pulau Mangoli

KPK Supervisi 13 IUP di Malut Termasuk Izin IPPKH

“Tapi kalau pohon sudah di tebang secara berlebihan seperti yang di lakukan perusahaan maka tak ada lagi yang bisa menyerap polusi udara. Untuk itu, dari berbagai persoalan ini.Membuat kami melakukan penolakan kepada segala bentuk pertambangan di desa kou,”tegasnya.(Cr03/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan