KPK Supervisi 13 IUP di Malut Termasuk Izin IPPKH
Gedung KPK (Dok:ist/Sindonews) |
PUBLIKA-SOFIFI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya telah mencium dugaan masalah 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara, Bukti lembaga antikorupsi itu turun supervisi izin perusahaan tambang di Malut lantaran diduga terdapat kejanggalan.
Kepala satgas Dian Patria Kordinasi Supervisi (Korsup) wilayah V KPK Dian Patria dalam rapat bersama di gedung melati eks-kediaman gubernur itu mengungkapkan, rapat kordinasi ini bukan hanya di Malut namun dilakukan di di 7 yakni Bali,NTT ,NTB,Maluku, Maluku Utara ,Papua dan Papua Barat untuk mempertanyakan ada berapa izin tambang dan bagaimana kepatuhannya kepada Pusat dan daerah.
Menurutnya IUP di 7 Provinsi dan menariknya yang paling luas Maluku Utara sebanyak 125 IUP luasnya 675 000 Hektar 25 persen izin tambang. dari 7 Provinsi. Provinsi Maluku Urara paling luas.” Jangan -jangan pulau yang tidak berpenduduk juga sudah di tambang”,Ucapnya
Dian mengaku, KPK telah menduga jangan sampai 13 IUP permainan pihak tertentu, “Terkait dengan 13 IUP yang sebelumnya kewenagan IUP masih di kabupaten/Kota yang dikeluarkan Bupati maka bisa saja dipanggil, bupati bisa gubernur baru ke pusat,”katanya.
Namun lembaga antirasua itu akan mengecek Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) apakah sudah memiliki atau belum.”dicek kalau belum ada izin pinjam pakai kawasan hutan maka kewenangannya pihak terkait nanti kita dorong,”Tegasnya.(red)