Publikamalut.com
Beranda Politik Tak Capai Target, Fraksi Golkar Menduga Ada Kebocoran PAD 

Tak Capai Target, Fraksi Golkar Menduga Ada Kebocoran PAD 

Farida Djama Anggota DPRD Malut fraksi Partai Golkar (dok: Humas Deprov)

PUBLIKA-Sofifi, Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022 setelah perubahan sebesar 924.821.050.000 namun Realisasi hanya Rp 779,231,797,125.54 atau 84.26%. Hal ini tidak rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah.

Fraksi Partai Golkar DPRD Malut menduga terindikasi ada kebocoran karena kurangnya pengawasan. Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi Golkar, Farida Djama dalam rapat paripurna l, Rabu (12/7)

Farida mengatakan, TAPD Provinsi Maluku Utara tidak cermat dan akurat dalam menetapkan target pendapatan Daerah secara terukur. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah hanya sebesar 25% terhadap pendapatan Daerah. Rasio kemandirian keuangan daerah masih sangat rendah termasuk Pola hubungan instruktif.

“ Pola hubungan Instruktif, merupakan peranan Pemerintah pusat lebih dominan daripada kemandirian pemerintah daerah atau daerah tidak mampu melaksanakan otonomi daerah secara finansial, rasio Kemandirian keuangan. Ketergantungan pemerintah Provinsi Maluku Utara Sangat tinggi terhadap dana transfer yaitu 75%,”katanya.

Farida menyebutkan, Kontribusi pajak daerah yaitu sebesar 87,71% terhadap Pendapatan Asli Daerah sedangkan kontribusi retribusi daerah sebesar 0,89%.

“ini karena Kebijakan Pendapatan Asli Daerah berupa optimalisasi PAD tidak berjalan Secara optimal, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi. Tidak ada kebijakan jitu Yang mengoptimalkan PAD setiap tahun,”semprotnya.

Masih terdapat kebocoran PAD karena kurangnya pengawasan dana evaluasi Pencapaian penerimaan per triwulan.” Badan Pendapatan Daerah tidak inovatif dalam hal kolektibilitas Pendapatan Asli Daerah, belum semua UPT SAMSAT menerapkan system Digitalisasi,”katanya

Selain itu kata politisi perempuan itu mengaku. Tunggakan Pajak dan pembayaran tidak sesuai dengan potensi pajak daerah Pada perusahaan tambang seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan.

“Pengelolaan Pendapatan Daerah sudah secara berulangulang disampaikan, namun belum ditindaklanjuti sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sehingga berharap agar catatan dalam pandangan fraksi, Dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku Utara,”harapnya.(ril)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan