Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Komisi I : Mutasi Pejabat, Gubernur AGK Nambah Masalah Diakhir Jabatan

Komisi I : Mutasi Pejabat, Gubernur AGK Nambah Masalah Diakhir Jabatan

Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara (dok:PUBLIKAmalut.com)

PUBLIKA-Sofifi, kebijakan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba mengganti ganti pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, mendapat sorotan dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut menilai pergantian pejabat menambah masalah diakhir masa jabatan Gubernur AGK.

Anggota Komisi I DPRD Malut Zainal Samad saat dikonfirmasi wartawan, Rabu mengatakan pembatalan SK pelantikan terhadap dua pejabat dilingkungan Pemprov Malut ini diduga tidak sesuai prosedur.

“Ganti-ganti pejabat dilingkungan Pemprov Malut sangat prihatin, karena sudah dilantik namun kemudian dibatalkan kembali SK tersebut, ini berarti tidak sesuai dengan prosedur, pembatalan SK pelantikan bukan hanya eselon II namun sebelumnya pelantikan kepala sekolah SMA juga demikian,”

Menurutnya kebijakan rotasi pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Malut ini terkesan tergesa gesa, mungkin karena masa jabatan bakal berakhir sehingga Gubernur Malut tidak lagi memperhatikan mekanisme dan prosedur.

Lanjut Zainal pergantian pejabat ini, menambah masalah diakhir masa jabatan Gubernur Malut, pasalnya ini berkaitan dengan utang yang cukup besar yang harus diselesaikan, belum lagi temuan.

“ Utang yang cukup besar ke pihak ketiga, belum lagi temuan, masalah utang TTP tenaga kesehatan, gaji guru honorer yang harus jadi fokus Gubernur, ini menjadi persoalan besar nanti diakhir masa jabatan Gubernur Malut,”sebutnya.

“Persoalan dilingkungan Pemprov Malut ini sudah kompleks, jadi jangan buat masalah baru lagi dengan ganti-ganti pejabat,”kata Zainal menambahkan.

Komisi I akan memanggil dinas terkait jika rotasi pejabat terus bermasalah.

”jika pelantikan kemudian menimbulkan gejolak dalam birokrasi, kami akan panggil BKD bila perlu, meminta pada pimpinan DPRD memanggil Gubernur Malut untuk rapat dengar pendapat,” (red)

 

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan