Ini Alasan Gubernur AGK Batalkan SK Pelantikan 157 Pejabat Administrasi Pemprov
PUBLIKA-Sofifi, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba terpaksa harus membatalkan surat keputusan (SK) pelantikan pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, diduga pejabat yang dilantik banyak yang tidak diketahui.
Padahal sebanyak 157 pejabat eselon III dan IV baru dilantik oleh staf ahli Gubernur Malut pada, Jumat (7/7), namun berselang tiga hari SK pelantikan dibatalkan.
Berdasarkan SK pembatalan Gubernur Maluku Utara nomor 821.2/KEP/ADM/43/2023 tentang pembatalan surat keputusan Gubernur Maluku Utara tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam pejabat administrasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
Dalam SK Pembatalan menyebutkan pengangkatan 157 (Seratus Lima Puluh Tujuh) orang Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, ternayata tidak sepenuhnya ditelaah dan dikaji secara matang dan mendalam oleh Tim Penilai Kinerja Provinsi Maluku Utara.
Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Malut, Senin (10/7), membenarkan telah batalkan SK pelantikan pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemprov Malut ini karena jumlah terlalu banyak.
Selain itu orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu juga mengaku tidak mengetahui para pejabat yang dilantik itu.
”terlalu banyak kita juga tidak tau siapa yang lantik begitu banyak orang, jadi sudah dibatalkan,”kata Gubernur mengakhiri.(red)