KPK Deadline Pemprov Malut Selesaikan Pajak di Perusahaan Tambang
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(dok: istimewah) |
PUBLIKA-SOFIFI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti terkait
dengan pajak alat berat dan pajak penggunaaan air permukaan oleh perusahaan
tambang di Provinsi Maluku Utara. Bahkan menjadi atensi lembaga antirasua itu
memberikan waktu pada Pemprov agar menyusun data base pajak mana yang belum dan atau yang sudah dibayarkan oleh pihak
perusahaan.
Kasubgar KPK wilayah V, Dian Patria mengaku ada beberapa
perusahan tambang besar di Maluku Utara yakni PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), PT Harita
Group, PT IWIP yang jadi pertanyaan apakah pajak pertambangan, pajak alat berat
dan pajak air permukaaan sudah ditagi atau belum ke beberpa perusahaan
tersebut.
”Sumber pendapatan pajak ini jika ditagi pendapatan cukup besar, karena di Nusa Tenggara pemerintah tagi pajak
airpermukaan itu satu tahun Rp 150 miliar, di Malut sendiri Pemprov suda
melakukan penagihan atau belum,”katanya.
Menurutnya KPK belum mengantongi data terkait dengan masalah
pajak ini, apakah Pemprov sudah lakukan penagihan, atau membuat surat teguran
pada perusahaan yang belum bayar pajak, jangan sampai pemerintah yang lambat
melakukan penagihan.
”Kadang-kadang penagi pajak dalam hal ini Pemprov lambat
bayar melakukan penagihan, atau pemerintah turun ke perusahan itu hanya
lihat-lihat saja, ini yang kami belum ketahui,”ujarnya.
Sehingga, lanjut Dian dengan rakor in akan memberikan
dedline waktu pada Pemprov Malut untuk menyiapkan data base, pajak mana yang belum dibayar dan mana sudah, akhir
bulan April 2022 ini data harus sudah clear.”kalau data sudah clear, dilakukan
pemenuhan pajak jika sampai bulan juni 2022 tidak bayar, maka harus diberikan
sanksi tegas,”tegasnya.
Ia menambahkan terkat dengan pajak d perusahan
tambang in jika ada yang main-main, siapa pun akan ditindak secara tegas.”kalau
salah kami akan tindak tegas tanpa melhat label,”kata Dian.(ai/red