Gubernur AGK Cabut SK Pelantikan 2 Kadis, Sekda dan BKD Irit Bicara

PUBLIKA-Sofifi, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba membatalkan SK pelantikan Abdullah Assagaf sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malut dan Fachrudin Tukuboya sebagai Kepala Biro Hukum Setda Malut, dan dikembalikan pada posisi semula.
Padahal Abdullah Assagaf sebelumnya sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Malut digeser ke Dinas Lingkungan Hidup Malut sementara Fachrudin Tukuboya sebelumnya jabat Kadis Lingkungan Hidup Malut di geser ke Biro Hukum Setda Malut, pelantikan tersebut pada 26 Juni 2023.
Pembatalan SK pelantikan Ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Malut nomor:821.2.22/KEP/JPTP/40/VII/2023 tentang pembatalan dan pencabutan keputusan Gubernur Maluku Utara nomor:821.2.22/KEP/JPTP/38/VI/2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai sipil negara dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama dilingkungan Pemprov Malut, tertanggal 3 Juli 2023.
Dalam SK pembatalan, Gubernur Maluku Utara memutuskan, pertama, mencabut dan membatalkan surat keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 821.2.22/KEP/JPTP/VI/38/2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai sipil negara dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama dilingkungan Pemprov Malut.
Kedua, pencabutan dan pembatalan sebagaimana diktum Kesatu, jabatan yang dikembalikan Abdullah Assagaf sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut, dan Fachrudin Tukuboya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Malut.
Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait SK pembatalan tersebut membernarkan namun orang nomor tiga itu tidak berkomentar banyak.”iya so ada (sudah ada) di berita tuh (itu) Kaban BKD so kase (sudah berikan) info,”kata Sekda melalui pesan singkat.
Sementara Kepala BKD Malut Mifta Baay saat dikonfirmasi terkait alasan pembatalan SK pelantikan dua pejabat tersebut, tidak berkomentar panjang.”SK ada to,”singkatnya.(red)