Gubernur AGK Batalkan SK Pelantikan 157 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov
PUBLIKA-Sofifi, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba diduga membatalkan pelantikan pejabat administrasi dilingkungan Pemprov Malut, ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Malut nomor 821.2/KEP/ADM/43/2023 tentang pembatalan surat keputusan Gubernur Maluku Utara tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam pejabat administrasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
Surat keputusan Gubernur terkait pembatalan pelantikan pejabat administrasi ini ditandatangani oleh Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba tertsng10 Juli 2023 itu menyebutkan bahwa psda poin a, untuk kepentingan dinas perlu dengan segera mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil Dari dan dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Poin b, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrasi harus mendapatkan Pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Poin c, bahwa pengangkatan 157 (Seratus Lima Puluh Tujuh) orang Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara , ternayata tidak sepenuhnya ditelaah dan dikaji secara matang dan mendalam oleh Tim Penilai Kinerja Provinsi Maluku Utara.
Dalam poin d, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c, maka dipandang perlu membatalkan Keputusan Gubernur Maluku Utara atas pengangkatan dan pemberhetian dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara.
Dalam SK Gubernur Malut memutuskan dan Menetapkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Tentang Pembatalan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrasi Provinsi Maluku Utara beserta Lampirannya.
“ Memerintahkan Tim Penilai Kinerja Provinsi Maluku Utara agar lebih selektif dan profesional untuk menetapkan PNS dalam Jabatan yang akan didudukinya sesuai kompetensi yang dimiliki”demikan isi surat keputusan tersebut.
Kepala BKD Malut Mifta Baay saat dikonfirmasi terkait informasi pembatalan SK pelantikan pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemprov Malut tidak menanggapi dengan alasan sementara melakukan rapat, namun mantan Kepala BPSDM Malut mengirimkan SK pembatalan pejabat eselon III dan IV.
”saya sementara rapat”singkatnya.
Sementara Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut Rahwan K Suamba saat dikonfirmasi terkait SK pembatalan pelantikan pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemprov Malut membenarkannya.”iya benar,”singkatnya.(red)