Gubernur AGK Berharap Masyarakat Jadi Agen Pencerahan Bahaya Korupsi
PUBLIKA-Ternate, Gubernur Maluku Utara, KH.Abdul Gani Kasuba,Lc. menghadiri kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat anti korupsi, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK-RI), bertempat di Gamalama Ballroom Sahid Bela, Selasa (13/6/23)
Gubernur dalam sambutannya menjelaskan, bahwa sebagai gambaran umum untuk kita pahami bersama bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk oleh Negara dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“KPK memiliki tugas dan peran melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Supervisi, Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan, Melakukan Tindakan Pencegahan dan melakukan Pemantauan atau Monitoring Penyelenggaraan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara,”katanya.
Karena itulah, lanjut Gubernur, kehadiran KPK di daerah seperti pada hari ini harus dipandang sebagai sebuah upaya positif kelembangaan untuk mengingatkan kepada kita semuanya tentang bahaya melakukan tidakan penyelewengan keuangan Negara maupun keuangan daerah.
“Korupsi adalah sebuah tindakan yang tidak terpuji dan sangat beresiko bagi yang melakukannya,”ungkap AGK
Masyarakat juga bisa berperan memberantas korupsi dengan berkontribusi dalam perbaikan sistem.
“Perbaikan sistem dimaksudkan untuk menutup celah-celah korupsi yang bisa dimanfaatkan para koruptor menilap uang Negara,”jelas Gubernur
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga berharap kepada tokoh masyarakat agar pada saat kembali pada ke lingkungan masing-masing dapat menjadi agen yang dapat memberikan pencerahan terhadap bahaya atau dampak negatif dalam melakukan Korupsi.
Sementara itu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, DR.Wawan Wardiana dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam undang-undang KPK No 19 tahun 2019, ada enam tugas yang dilakukan oleh Komisi Pemeberantas Korupsi.
Sehingga Pimpinan KPK sekarang lanjut Wawan telah membuat strategi pemberantasan korupsinya melalui tiga pendekatan yakni yang pertama adalah melalui pendidikan dengan cara bagaiman menanamkan nilai-nilai anti korupsi, menanamkan nilai-nilai integritas kepada seluruh masyarakat tanpa batas.
“Di provinsi lampung sudah ada aturan yakni peraturan kepala daerah, bahwa pendidikan anti korupsi bukan insersi lagi tapi dalam bentuk mulok yaitu satu mata pelajaran khusus yang diberikan kapada siswa,”jelas Wawan Wardiana
Yang kedua yaitu pencegahan, dimana MCP pencegahan perizinan sudah tidak dilakukan melalui tatap muka, tatapi melalui aplikasi, sehingga upaya-upaya yang dilakukan lewat sistem.
“Sebab kejahatan korupsi terjadi dikarenakan dua hal yakni niat dan kesempatan, niat pada orangnya dan kesempatan pada sistemnya. Oleh karena itu kedua-duanya harus diperbaiki,” ungkapnya
Ketiga yaitu penindakan, penindakan, lanjut Wawan Wardiana, dilakukan sebagi efek jerah sehingga orang lain yang melihat tidak pidana kejahatan termasuk korupsi bisa marasa takut dan tidak melakukannya. Sebab KPK tidak hanya memidanakan badan terhadap sang pidana, tetapi dengan aset-aset dari hasil korupsi tersebut di kembalikan ke kas nagara.
“Koruptor sekarang tidak takut dipenjarakan, tetapi takut untuk dimiskinkan,”ucap Wawan Wardiana.
Turut hadir, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johson Ridwan Ginting, Forkopimda Malut, para Pimpinan OPD Malut, para Tim Peran Serta Masyarakat KPK RI, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Pimpinan Oganisasi non Pemeritahan, serta tamu undangan lainnya (red)