Masa Jabatan AGK-YA Bersama 16 Gubernur Lain Berakhir September 2023
PUBLIKA-Jakarta, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-YA) bersama 16 gubernur lain masa jabatan tersisa empat bulan lagi atau akan berakhir pada September 2023.
Dilansir dari rri.co.id Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sebanyak 17 Gubernur akan berakhir dari masa jabatan pada September 2023.
“Ada puluhan Gubernur yang akan habis dari masa jabatannya. Nanti, September mendatang,” Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam Rakor Pengelolaan Perbatasan di Ancol, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan gubernur yang akan habis dari masa jabatannya yakni Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Riau. Selain itu, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.
“Gubernur Bali, Gubernur NTT, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Maluku dan Gubernur Papua. Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara dan Gubernur Maluku Utara,” ujar Tito.
Selain Gubernur, kata Tito, terdapat 153 kepala daerah tingkat Walikota dan Bupati yang akan habis dari masa jabatannya. Pada bulan September 2023 jabatana mereka sudah berakhir.
“Sehingga, total kepala daerah yang berakhir masa jabatannya mencapai 170 orang. Pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah, gubernur, wali kota dan bupati untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pilkada 2024,” ungkap Tito.
Dalam hal ini, Tito meminta para pejabat eselon I yang berminat menjadi pj gubernur untuk mendaftar. Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat eselon II yang memiliki keinginan menjabat sebagai pj bupati atau wali kota.(red)