Publikamalut.com
Beranda News Pemda Halmahera Utara Tagi PT NHM Bayar Tunggakan Pajak Daerah

Pemda Halmahera Utara Tagi PT NHM Bayar Tunggakan Pajak Daerah

Kantor Bupati Halmahera Utara (dok: istimewa)
Kantor Bupati Halmahera Utara (dok: istimewa)

PUBLIKA-Halut, Perusahaan tambang enam yang terletak di teluk Kao Kabupaten Halmahera Utara, rupanya menunggak pajak daerah tahun 2022 kurang lebih Rp 6.2 miliar yang harus disetor.

Hal ini berdasarkan surat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Utara nomor : 970/206/BKAD/2022, tanggai 28 Juli 2022, tentang penyampaian data perhitungan pajak daerah Triwulan i dan II Tahun 2022, dan surat nomor : 970/080/BKAD/2023, tanggal 23 Februari 2023 tentang penyampaian data perhitungan pajak Daerah Triwulan III dan VI Tahun 2022.

Kabid Pendapat BKAD Halut Veira Yolanda Doboli mengatakan semenjak tahun 2022 lalu PT. NHM belum sama sekali melakukan pembayaran pajak, padahal ini sudah menjadi kewajiban setiap perusahan yang berada di salah satu Daerah.

“Kami akan menyampaikan surat ke pihak perusahan untuk mendesak agar mereka segera melakukan pembayaran ke Daerah, karena ada beberapa pajak yang belum di bayar nilainya mencapai miliaran rupiah”ucapnya.

Veira menyebutkan sumber pajak yang  belum disetor oleh PT NHM yakni pajak penggunaan mineral bukan logam dan batuan Rp. 3,4 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp. 3,8 miliar, dan pajak air tanah sebesar Rp. 11 juta.

“tunggakan ini yang harus di lunasi oleh pihak perusahan ke Daerah,”ujarnya.

Bukan hanya ini, ada beberapa pajak  yang sementara ini masih di rekap oleh BKAD, karena di pertemuan DPRD, BKAD dan NHM nanti pihaknya akan menyampaikan hal ini ke DPRD.

“kemungkinan besok ada pertemuan dengan NHM dan DPRD, kami akan sampaikan tunggakan NHM ini ke DPRD agar bisa di selesaikan dalam jangka waktu dekat,”tuturnya.(Al/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan