Gubernur Maluku Utara Tetapkan Kuota Haji Kabupaten/Kota
Jemaah haji Maluku Utara tahun lalu (dok:PUBLIKAmalut.com) |
PUBLIKA-Sofifi, Gubernur Maluku Utara resmi menetapkan kuota jamaah calon haji (JCH) di 10 Kabupaten/Kota di Malut, penetapan tersebut setelah Menteri Agama umumkan kuota haji Indonesia.
kuota haji reguler Provinsi Maluku Utara sebanyak 1.076 orang terdiri dari 1.013 jemaah haji, 54 prioritas lansia dan 9 orang TPHD tersebar di 10 kabupaten/kota di Malut berdasarkan surat keputusan Gubernur Malut nomor 3.23KPTS/MU2023.
Kabupaten Halmahera Barat sebanyak 68 kuota termasuk 6 orang untuk lansia, Halmahera Tengah 70 kuota termasuk 8 orang lansia, Kota Ternate Sebanyak 268 kuota termasuk 8 orang kuota lansia.
Halmahera Utara Sebanyak 96 kuota termasuk 3 orang kuota lansia, Tidore Kepulauan sebanyak 115 kuota termasuk 5 kuota lansia.
Halmahera Timur prioritas lansia 2 orang sehingga total 61 kuota jemaah, Kepulauan Sula prioritas lansia 3 orang total 110 kuota jemaah haji, Halmahera Selatan, prioritas lansia 10 kuota sehingga total Sebanyak 196 kuota.
Pulau Morotai prioritas lansia 3 orang sehingga total 45 kuota, Kepulauan Taliabu prioritas lansia 6 orang sehingga total kuota haji s 38 jemaah sementara TPHD sebanyak 9 orang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, H. Amar Manaf menyampaikan soal kuota calon jamaah haji lanjut usia saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral PHU Kementerian Agama RI, pekan kemarin.
“Haji tahun ini karena kuota haji untuk lansia (lanjut usia) hanya 54 orang, maka harus ada langkah strategi dan perencanaan yang matang dalam mengelola pelaksanaannya,”ungkapnya.
Menurut dia, penyelenggaraan haji tahun 1444 H/2023 M memiliki tantangan tersendiri dan akan lebih berat dibandingkan tahun kemarin. Olehnya itu, perlu langkah strategi dan perencanaan yang matang dalam mengelola pelaksanaannya. (red)