Publikamalut.com
Beranda Daerah Kadis DKP Kepsul Warning Penambang Batu Karang Terancam Pidana

Kadis DKP Kepsul Warning Penambang Batu Karang Terancam Pidana

Kadis Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula Sahlan Norau (dok:PUBLIKAmalut.com/Anto)

PUBLIKA-sanana, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara (Malut) menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil batu terumbu karang karena bisa kena pidana.

Kepala Dinas DKP Kabupaten Kepulauan Sula Sahlan Norau saat dikonfirmasi Publikamalut.com senin (20/2/2023), mengatakan orang dengan sengaja melakukan kegiatan penambamg terumbu karang atau mengambil terumbu karang di kawasan konservasi dan mengunakan bahan peledak, bahan beracun atau dengan cara lain hingga mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang akan di pidana.

Hal ini sesuai dengan ekosistem wilayah pesisir dalam Undang-undang 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil 

“Ekosistem terumbu karang didalam ketentuan pidana itu di pasal 73 ayat 1 di pidana dengan penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit dua miliar dan paling banyak 10 milyar,” ucapa Sahlan.

Menurut Sahlan,  ekosistem laut merupakan penyangga memiliki fungsi untuk menopang kehidupan, terutama fungsi ekologi sebagai penahanan gelombang dan tempat sumber daya ikan untuk mencari makan serta bertelur.

“Jadi bagi orang mengambil atau menebang terumbu karang itu adalah merusak ekosistem wilayah pesisir dan juga merusak sistem penyangga kehidupan bagi organisasi perairan terutama potensi perikanan” jelas Kadis DKP Kepsul.

Ia juga secara tegas apabila  ada oknum kedapatan mengambil atau menambang batu terumbu karang berulang kali maka akan ditindak bersesuai ketentua hukum.

“Karena kita sudah memberikan peringatan dan kedapatan ulang lagi makan akan kita tindak sesuai sesuai dengan peraturan undang-undangan,” tegas Sahlan.

Selain pasal 73 ayat 1 ada pula undang-undang nomor 1 tahun 2024 junto tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan pada pasal 50 A menjelaskan  setiap orang yang memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan sumber daya perairan pulau keci tidak memiliki izin pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 di pidana paling lama empat tahun dan dengan paling besar 2 miliar.(tr-03/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan