Publikamalut.com
Beranda Daerah Kasus HIV-AIDS di Kepulauan Sula Bertambah, Dinkes Bakal Pemeriksaan Massal

Kasus HIV-AIDS di Kepulauan Sula Bertambah, Dinkes Bakal Pemeriksaan Massal

Kadis Kesehatan Kepsul Suryati Abdullah (dok:PUBLIKAmalut.com/Anto)

PUBLIKA-Sanana, Kasus Human Immunudeficiency Virus (HIV)/Acquired Immune Defiensy Sydrome (AIDS) di Kabupaten Kepulauan Sula terus bertambah,maka Dinas Kesehatan (Dinkes) berencana melakukan pemeriksaan massal sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular itu.

Angka kasus HIV/AIDS di Kabupaten Kepulauan Sula, meningkat. Tercatat di tahun 2019, 2020, 2021, sebanyak 59 orang terjangkit sedangkan untuk tahun 2022 dari Januari hingga Desember sebanyak 22 kasus yang di temukan.

Dengan meningkatkan kasus HIV-AIDS di Kepsul, Dinkes di tahun 2023 melakukan pengadaan rapid HIV-AIDS untuk melakukan pemeriksaan massal.

“Tahun 2023 ini kita fokus pada logistik terkait Rapid HIV/AIDS, ini harus benar-benar untuk bagaimana semua penduduk kita harus tahu,”Hal ini disampaikan Kadinkes Kepsul  Suryati Abdullah, kepada awak media Senin (5/12/2022).

Suryati mengaku  pemeriksaan massal pada kelompok tertentu yang sudah terorganisir.”Sekarang kita punya keterbatasan Rapid jadi kita periksa di kelompok – kelompok ini dulu, selanjutnya baru kita periksa lagi di masyarakat umum, contohnya seperti Ibu-ibu hamil. Kalau ibu-ibu yang hamil wajib melakukan tiga pemeriksaan, yakni HIV/AIDS, Sifilis dan Hepatitis,”jelasnya.

Suryati, menjelaskan penyakit menular itu secara umum penampakannya tidak terlalu terlihat, namun kalau diperiksa lebih mendalam akan ditemukan.”kalau memang bicara soal HIV/AIDS ini yang nampak itu hanya di permukaan padahal yang dibawah ini masih banyak.” Jelasnya.

Ia  juga mengingatkan kepada seluruh pihak apabila seseorang atau kerabat yang mendapat HIV/AIDS, agar diperlakukan mereka selayaknya orang normal karena ada regulasi yang mengatur tentang merawat pesien yang tertular, menjahui mereka dari stigma buruk karena akbatnya akan fatal.

“Untuk penanganan pasien HIV/AIDS ini, mereka dilindungi undang-undang. Ketika mereka diperlakukan lebih secara psikis mereka juga akan terganggu, mereka harus diperlakukan khalayaknya seperti manusia normal, perlakuannya sama seperti penyakit malaria dan tidak boleh ada stigma negatif terhadap mereka.” Pungkasnya.(tr03/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan