BPK Periksa Keuangan Pemprov, Gubernur Minta Kadis Bersih
Entrery meeting antara BPK dan Pemprov Malut dalam rangka pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (dok:Adpim) |
PUBLIKA-SOFIFI, Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi mandatori, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan kegiatan “Entry Meeting’ bertempat di Royal, Resto, Ternate, Jumat.03/02/23.
Pertemuan yang dipandu kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT Ali tersebut dihadiri Gubernur Maluku Utara Kh Abdul Gani Kasuba, Kepala Perwakilan BPK Maluku Utara Marius Sirumapea S.E, M.Si, Ak Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro, PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Barang lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Gubernur Maluku Utara Kh Abdul Gani Kasuba dalam arahannya meminta kepada seluruh pimpinan OPD agar melakukan jumat bersih sehingga dalam menghadapi adanya pemeriksaan nanti pimpinan OPD telah siap untuk menindaklanjutinya.
Gubernur mengingkatkan kepada seluruh Pimpinan OPD dan jajarannya agar pada sisa jabatannya dapat menyelesiakna semua persoalan yang belum tuntas sehingga dapat menikmati purna bhakti dengan tidak ada masalah.
Gubernur juga berterimakasih kepada pimpinan BPK yang selalu mengingatkan dirinya demi kebaikan pemerintahan yang dipimpinnya.
Sementara, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Maluku Utara Marius Sirumapea S.E, M.Si, Ak mengatakan bahwa setiap tahun BPK Maluku Utara melakukan mandatory atau pemeriksaan yang harus dilakukan yaitu pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan BPK akan memberikan opini.
Karena pemeriksaan laporan keuangan, maka ia mengingaktkan bahwa semua komponen harus diperiksa, mulai dari proses Penganggaran, Pelaksanaan Kegiatan, dan Pertanggungjawaban.
“jadi, yang pertama bertanggungjawab adalah kepala OPD, kemudian PPK, PPTK dan Bendahara”, kata Kepala Perwakilan BPK Malut.
Setiap kepala OPD harus bertanggungjawab terhadap DPA atau atas anggaran yang dikelola.
Kemudian, secara kewenangan, Kepala Perwakilan BPK Malut menjelaskan ada dua kewenangan yaitu menentukan objek pemeriksaan dan cakupan atau lingkup pemeriksaan.
Kepala Perwakilan BPK Maluku Utara juga sekaligus menyerahkan SK Tim Periksa kepada Gubernur Maluku Utara.(red)