Publikamalut.com
Beranda Headline Boikot IGD Bisa Kena Pidana, Pemprov Malut Warning Nakes RSUD Chasan Boesoirie

Boikot IGD Bisa Kena Pidana, Pemprov Malut Warning Nakes RSUD Chasan Boesoirie

Sekprov Malut Samsuddin A Kadir (dok: istimewa)

PUBLIKA-Ternate, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir memberikan warning  pada pegawai tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Chasan Boesorie Ternate. 

Peringatan tegas ini disampaikan Samsuddin merespon, adanya aksi pemboikotan ruang instalasi gawat darurat (IGD) yang dilakukan para pegawai nakes, Senin (9/1) kemarin.

“Nanti pidana itu, bahaya itu, janganlah, akan kita lihat aturannya, kan demo di rumah sakit tidak diperbolehkan,” ungkap Samsuddin saat ditemui di Kota Ternate, Selasa (10/1). 

Samsuddin bilang, menyampaikan aspirasi memang tidak dilarang, namun menghentikan pelayanan dengan cara memboikot fasilitas penting berupa IGD sangat berbahaya. 

“Kalau ada pasien yang sakit parah gimana, terus meninggal karena IGD di boikot. Janganlah,” katanya. 

Menurutnya, Pemprov Malut sudah mengambil langkah hukum penyelesaian. Untuk itu, ia menghimbau para pegawai untuk tetap bersabar. 

“Bersabarlah untuk kita selesaikan,” ujarnya. 

Lebih jauh Samsuddin menerangkan, Pemprov Malut tidak bisa mengambil alih pembayaran TTP pegawai nakes di RSUD Chasan Boesorie Ternate. 

“TTP itu akan dibayarkan sendiri oleh badan layanan umum daerah (BLUD) Chasan Boesorie Ternate,” jelasnya. 

Pemprov Malut, kata dia hanya mengeluarkan item berupa belanja modal dan gaji yang tidak dibiayai oleh BLUD. 

“Jadi harus bersabar, akan dibayarkan pelan-pelan,” ungkapnya. 

Sekadar diketahui, para pegawai nakes kembali meluapkan kekesalan dengan pemboikotan pelayanan IGD. Mereka mendesak agar Pemprov Malut segera membayar TTP selama 15 bulan berjalan.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan