Komisi II DPRD Kepsul Tunda Pemanggilan PT. MTP, Ini Alasannya
Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula Safrin Gailea (dok:PUBLIKAmalut.com/Anto) |
PUBLIKA-Sanana, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, memanggil Perusahan PT. Mangole Timber Producers (MTP) untuk rapat dengar pendapat terkait dengan aktivitas di Pulau Mongoli, terpaksa ditunda.
Ketua DPRD komisi II Safrin Gailea, saat detemui awak media di kantor DPRD pada Selasa (27/12) mengaku penundaan rapat lantaran pihak perusahaan yang meminta untuk ditunda, karena pihak perusahaan beralasan rapat tersebut bertepatan dengan momentum dengan perayaan natal, selain itu masalah transportasi.
“Pihak perusahaan meminta ditunda sebagaimana surat dari PT. MTP dengan perihal permohonan penundaan rapat dengan alasan mengingat waktu RDP dekat momen Natal dan Tahun baru, kemudian keterbatasan transportasi umum dari Falabisahaya ke Sanana,” Jelas Safrin.
Safrin mengaku dengan surat permohonan penundaan dari PT. MTP No: 040/MTP/BOD/XIII/2022, yang di tanda tangani Direktur Utama yakni Harry Handojo, sehingga Komisi II akan menjadwalkan ulang.
“Tadi kami telah rapat internal Komisi II, untuk menindaklanjuti Surat Permohonan penundaan rapat dari PT. MTP, jadi kami menyapakati rapat bersama dijadwalkan ulang pada Selasa (10/01/2023),”ungkapnya.(tr-03/red)