Dapat Subsidi BBM, Tarif Angkutan Umum di Haltim Kembali Normal
Kadis Perindag dan Kadis Perhubungan melakukan koordinasi dengan pihak SPBU dalam rangka pelayanan BBM bersubsidi bagi angkutan umum (dok:Dani/PUBLIKAmalut.com) |
PUBLIKA-HALTIM, Tarif angkutan Maba-Sofifi dan beberapa rute lainnya di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang sempat naik berdasarkan hasil kesepakatan antara Dinas Perhubungan Hatim bersama Organda pada senin 04 April kemarin akhirnya dibatalkan.
Lantaran berbagai pihak protes atas kenaikan tersebut, sehingga tarif angkutan umum di Haltim kembali normal seperti biasanya.
Plt Kadis Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono mengatakan, saat ini Dinas Perhubungan bersama Dinas Perdagkop Haltim melakukan penertiban BBM Bersubsidi bagi angkutan umum berplat kuning di SPBU.
“Saat ini kita tertibkan di SPBU Buli kemudian dilanjutkan di Wasile untuk koordinasi dengan pemilik SPBU,” kata Dwi via telepon seluler, Rabu (05/04/2022).
Kata Dwi, untuk BBM bersubsidi ini SPBU akan melayani angkutan umum yang sudah menggunakan plat kuning dan sudah terdaftar di Dinas Perhubungan Haltim.
“Dishub juga telah membuat kartu Subsidi dan dibagikan kepada kendaraan umum plat kuning. Jadi daftar kendaraan umum berplat kuning akan di tempel di SPBU Buli agar setiap hari mereka bisa mengambil jatah BBM,” katanya.
Lanjut Dwi, langkah yang dilakukan oleh Dishub bersama Disperindagkop ini bertujuan untuk menekan tarif yang sebelumnya telah disepakati antara Dishub bersama Organda itu dapat kembali normal seperti tarif biasanya.
“Jadi karena kendaraan plat kuning sudah dapat jatah BBM bersubsidi maka diharapkan kepada para sopir agar tarif angkutan dapat kembali normal,” harap Dwi.
Selain itu, Dwi juga mengatakan untuk SPBU Buli saat ini tim sedang mengatur kendaraan yang akan mengisi BBM.“Sementara untuk registrasi dan pemberian kartu subsidi kepada para sopir akan dilaksanakan hari Senin besok,” terangnya.
Untuk diketahui, BBM bersubsidi tersebut khusus dilayani bagi kendaraan umum yang sudah menggunakan plat kuning.
“SPBU hanya akan melayani kendaraan umum plat kuning serta terdaftar di Dishub, untuk plat hitam SPBU tidak akan melayani,” tegas Dwi.
Sekedar diketahui, tarif normal angkutan umum di Haltim, Maba-Sofifi Rp 350 ribu, Buli-Subaim Rp 95 ribu, Maba-Buli sebelumnya Rp 55 ribu, Maba-Bicoli sebelumnya Rp 55 ribu, Buli-Wayamli Rp 55 ribu, Subaim-Lolobata Rp 45 ribu, Subaim- Nusajaya Rp 80 ribu..(Dani/red)