Publikamalut.com
Beranda Headline Deprov Desak Pemerintah Pusat Cabut Izin Prinsip Pengelolaan Pulau Widi

Deprov Desak Pemerintah Pusat Cabut Izin Prinsip Pengelolaan Pulau Widi

Pulau Widi (dok: Halmaheraselatankab.go.id)

PUBLIKA-SOFIFI, Pemerintah Pusat merespon Pulau Widi di Halmaher Selatan yang dilelang oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII) dalam pengembangan sektor pariwisata ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Sahril Taher meminta pada pemerintah pusat agar segera menindaklanjuti Surat Gubernur Maluku Utara meminta izin prinsip pengelolaan Pulau Widi segera dicabut.

“Sebagi wakil rakyat meminta pada pemerintah pusat agar segera mencabut izin prinsip pulau Widi sebagaimana surat yang diajukan Gubernur Maluku Utara,”Hal ini ditegaskan Sahri Taher saat dikonfirmasi wartawan via telpon seluler akhir pekan kemarin.

Menurut Sahril, pencabutan izin prinsip Pulau Widi, agar masyarakat yang mengelola pulau-pulau kecil di Provinsi Maluku Utara, karena pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri tidak mengetahui kondisi topografi dan kehidupan masyarakat Maluku Utara.

“pak Mendagri hanya lihat pulau-pulau di Provinsi Maluku Utara di peta saja, tidak melihat pemanfaatan oleh masyarakat, jadi kami harap Mendagri mempertimbangkan izin prinsip pengelolaan pulau Widi,”ucapnya.

Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan, gugusan pulau kecil ini, dimanfaatkan para nelayan pada saat terjadi cuaca buruk, maka Pulau -pulau kecil termasuk Pulau Widi menjadi alternatif, tempat berlindung dari cuaca buruk.

”Masyarakat nelayan kami disini mencari ikan dengan memanfaatkan pulau-pulau kecil, kalau pemerintah pusat mengiakan pulau Widi di kelola investor, maka berdampak pada masyarakat nelayan kami,”katanya.

Selain itu, Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu menyebutkan, pulau Widi memiliki potensi perikanan yang cukup melimpah, sehingga Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Malut pernah menyelenggarakan Mancing Mania skala internasional di Pulau Widi.

”Pulau Widi memiliki potensi perikanan yang cukup melimpah, bahkan masyarakat nelayan menjadikan pulau Widi sebagai tempat mencari ikan, sekaligus mengelola hasil tangkapan ikan menjadi ikan garam, maka dari itu pengelolaan pulau Widi di kembalikan pada masyarakat,”harapnya.

Sebagai wakil rakyat, meminta pada pemerintah pusat agar segera cabut izin prinsip, sehingga pulau Widi dapat diakses oleh para nelayan, pasalnya jika sudah dikelola oleh investor maka masyarakat tidak lagi diizinkan, mencari ikan diperairan tersebut serta para nelayan juga dilarang mengelola hasil tangkapan di pulau Widi.

“Pulau Widi biarkan alami saja, tanpa harus dikelola oleh investor, karena sudah pasti tidak  para nelayan tidak diberikan izin beraktivitas di pulau Widi selain berwisata,”ujarnya

Wakil rakyat itu mengaku punya catatan ada beberapa pulau yang sudah terlanjur dikelola oleh pihak inventor itu berdampak pada para nelayan dengan melarang mencari ikan disekitar pulau tersebut.”kita punya catatan beberapa pulu yang dikelola sebagai tempat wisata, para nelayan kita diusir jika mencari ikan di pulau itu, hal ini akan terjadi di Pulau Widi dikelola oleh investor,”ungkapnya.

Ia meminta pada Gubernur Maluku Utara agar tidak lagi menandatangi izin perpanjang pengelola Pulau Widi, dan Pemerintah Provinsi Malut segera melindungi pulau -pulau kecil agar dimanfaatkan oleh para nelayan kita.

”Cukup sudah investor yang kelola disektor pertambangan, jangan lagi pemerintah izinkan sektor pariwisata dikelola investor dengan mengelola pulau-pulau kecil kita, Jangan sampai masyarakat nelayan kita yang sengsara,”tegasnya.

Ia menambahkan dengan meminta pada Kabupaten Halmahera Selatan untuk bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan perlindungan pulau-pulau kecil.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan