Publikamalut.com
Beranda News Sebanyak 1764 Orang Pelamar PPPK Guru Memenuhi Syarat

Sebanyak 1764 Orang Pelamar PPPK Guru Memenuhi Syarat

Kepala BKD Provinsi Maluku Utara Idrus Assagaf (dok:PUBLIKAmalut.com)

PUBLIKA-Sofifi, Sejak dibuka pendaftaran tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga guru dilingkungan Provinsi Maluku Utara tahun 2022, sebanyak 1813 orang yang mendaftar sebagai tenaga guru PPPK di SMA, SMK dan SLB, namun dari yang memenuhi syarat hanya 1764 orang. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara Idrus Assagaf saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/11)

Idrus mengatakan pendaftaran dibuka secara online, sebanyak 1813 orang yang mendaftar yang mendaftar sementara yang memenuhi syarat 1764 sementara yg tidak memenuhi syarat 89.

”Dari 1764 orang yang memenuhi syarat terdapat P1 sebanyak 16 orang, P2 sebanyak 21 orang, P3 sebanyak 1062 orang dan P4 sebanyak 714 orang,”sehingkatnya.

Idrus menambahkan jumlah pelamar ini baru khusus tenaga guru, sementara tenaga kesehatan dan tenaga fungsional lainnya nanti ada tahanan berikutnya.

”Jumlah yang mendaftar ini baru tenaga guru, sementara tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya belum,”kata Idrus.

Sementara Kabid Pengadaan ASN & Jabatan Fungsionan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara Fahri Fuad menambahkan, saat ini tahan observasi penilaian yang dilakukan kepala sekolah, guru senior dan pengawas sekolah.

”Tahapan penilaian observasi sampai malam ini (Selasa), yang melakukan penilaian itu kepala sekolah, guru senior dan pengawas sekolah, observasi penilaian ini dilakukan secara online,”ujarnya.

Setelah tahan observasi penilaian, kata Fahri dilanjutkan dengan penilaian bigraun peserta serta pembobotan penilaian yang dilakukan oleh BKD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.

”BKD dan Dikbud Malut punya waktu empat hari melakukan penilaian bigraun peserta dan bobotan penilaian dari kepala sekolah, Guru senior dan pengawas sekolah, di mulai besok (Rabu) sampai Sabtu,”kata Fahri.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan