Januari-Oktober 2022, Tercatat 27 Kasus Lakalantas di Dua Kabupaten

![]() |
Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula IPTU Walid Buamona (dok:PUBLIKAmalut.com/Anto) |
PUBLIKA-Sanana, Sebanyak 27 kasus kecelakaan lakalantas di dua Kabupaten yakni, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Selama Januari -Oktober 2022.
Dari 27 kasus lakalantas ini, sebanyak 12 orang meninggal dunia, 10 orang luka berat dan 27 orang luka ringan. Dengan kerugian mencapai Rp 41.800.000. Hal ini sampaikan Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula, IPTU Walid Buamona, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Senin (24/10/2022).
Walid menyebutkan dari motif kecelakaan ini, yakni kecelakaan tunggal, kemudian kecelakaan antara kendaraan dengan pejalan kaki, antara kecelakaan roda dua dan kendaraan roda dua dan roda empat. lokasi kejadian Lakalantas ini tersebar di tiga pulau yakni Pulau Sanana, Pulau Mongoli dan Pulau Taliabu.
“Dan ini sudah terakomodir di wilayah hukum kepsul. Dari 27 kasus itu, sudah ada dari kebupaten pulau Taliabu, terus ada pulau Mangoli dan Kepulauan Sula sendiri, jadi tiga pulau besar itu sudah tergabung dalam situ.” Katanya.
Disentil terkait dengan proses hukum, kata Walid, menjelaskan terkait dengan tahap proses hukum yang di tangani oleh penyidik. Misalnya kalau kasus kecelakaan tunggal korban atau pelaku meninggal dunia maka kasusnya di berentikan.
“Tapi kalau pelaku itu ada dan korban itu mengalami luka parah atau meninggal maka proses hukum itu jalan.” Tambah Walid.
Sehingga, dari 27 kasus yang di tangani, sebagian sudah di sidang dan sebagian masih dalam penyelidikan.
“Dengan rincian kasus, tiga kasus sudah di sidang, sedangkan dalam penyelidikan tiga kasus, difersinya satu kasus, SP3 satu kasus, SP2 lidnya satu kasus dan ADR dua belas kasus.”ungkapnya.
Ia menambahkan dengan mengimbau pada pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat agar selalu menataati rambu-rambu lalulintas, selain itu menggunakan helm saat berkendara.(tr-03/red)