Publikamalut.com
Beranda Headline Nunggak Pajak, 12 Perusahaan di Malut Kena Denda

Nunggak Pajak, 12 Perusahaan di Malut Kena Denda

ilustrasi perusahaan tambang (dok:istimewa)

PUBLIKAmalut
Pemerintah Provinsi Maluku Utara diminta untuk memberikan sanksi denda pada 12
perusahaan  yang menununggak pembayaran
pajak air permukaan, hal termuat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK
Nomor:01.B/LHP/XIX.TER/05/2022 Tanggal 9 Mei 2022.

Sanksi denda atas keterlambatan  pembayaran pajak air permukaan  yang harus dibayar perusahan sebesar Rp.106.108.919,78,
berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 
4 tahun 2017 tentang pajak Daerah tarif pajak  air permukaan ditetapkan 10 persen selain itu
Gubernur dapat menerbitkan surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)  antara lain jika wajib pajak dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga atau denda.

pelunasan pajak terutang 
harus dilaksanakan dalam batas 
waktu paling lama 30 hari sejak STPD ditetapkan,pelunasan setelah batas
waktu yang ditetapkan  dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga 2 persen sebulan. Sebagimana diatur dalam Pergub
nomor 11 tahun 2018. Maka berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat 12 Perusahan
yang terlambat menyetor  pajak air
permukaan melewati batas waktu yang ditentukan 30 hari sejak STPD ditetapkan.

Namun dari temuan tersebut, rupanya Pemprov Malut melalui
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Malut belum melakukan penarikan
denda terhadap 12 perusahaan penunggak pajak air permukaan.“Kan baru-baru saya
rapat dengan Dispenda Harus diselesaikan 
dan tindaklanjuti pajak air permukaan,”hal ini disampaikan Wagub Malut M
Al Yasin Ali saat dikonfirmasi wartawan kemarin.

Wagub mengaku, terkait dengan pajak air permukaan ini
menjadi atensi Pemprov Malut, bahkan beberapa kali melakukan pertemuan dengan
pihak perusahaan salah satunya PT IWIP yang memiliki 8 smelter namun pajak air
permukaan sangat kecil jika dibandingkan dengan pajak air permukaan yang
dibayar oleh PT Harita.

“perusahan PT IWIP yang memiliki kurang lebih 18 smelter
Sedangkan PT Harita Group hanya 3 smelter tetapi pembayaran pajak air permukaan
lebih besar PT Harita 10 kali lipat dari PT IWIP sehingga saat pertemuan dengan
PT IWIP di Jakarta sudah ditegaskan itu sehingga berjanji akan
menyelesaikan,”ungkapnya

Terkait dengan Denda pajak terhadap perusahan penunggak
pajak air pernukaan nanti ditarik secara berlahan.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan