Kemenhub Anggarkan Rp 200 Miliar Bangun 3 Pelabuhan di Malut
aktfitas Pelabuhan Ahmad Yani Ternate (dok:PUBLIKAmalut.com) |
PUBLIKAmalut,
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tahun
2023 menggelontarkan anggaran 200 miliar untuk pembangunan tiga dermaga
yang tersebar di dua daerah yakni Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Tidore
Kepulauan Provinsi Maluku Utara.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Armin Zakaria saat
dikonfirmasi melalui via telepone mengungkapkan, tiga dermaga yang dibangun
dengan anggaran APBN diantaranya dermaga Matui ,dan dermaga Jailolo di
Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Ditambah dermaga di Sofifi di kelurahan Sofifi.
Armin menjelaskan untuk Dermaga Matui dan Dermaga Jailolo di
Kabupaten Halmahera Barat, Kemenhub gelontorkan anggaran Rp 120 miliar melalui
APBN Tahun 2023, dermaga tersebut akan masuk dalam program tol laut.
“Rp120 miliar untuk Pelabuhan dermaga Matui dan dermaga Jailolo dua dermaga yang berada dalam satu kawasan terintegrasi
sehingga pembangunannya dua dermaga
Jailolo 50 miliar 70 miliar
dermaga Matui,”ungkapnya
Untuk kesiapan pembangunan dua dermaga di Kabupaten
Halmahera Barat, kata mantan Juru bicara Gubernur Malut itu menuturkan Pemda
Halbar telah menyiapkan lahan seluas 7 hektar.”jika berjalan lancar tahun depan
Kemenhub bangun , karena Pemda Halbar juga telah siapkan lahan 7
hektar,”katanya.
Selain itu, Kemenhub juga telah anggarankan pembangunan
dermaga pelabuhan umum di Sofifi dengan anggaran senilai 80 miliar ,Dermaga
Sofifi tersebut nanti dermaga umum yang
sama seperti dermaga di pelabuhan di
Ternate Ahmad Yani, sehingga akan membutuhkan lahan sekitar 15 hektar .Meski begitu,Pemprov
berencana pelepasan perluasan lahan 60
hektar.
“Perluasan lahan itu nantinya digunakan tempat penumpukan
lapangan kontener,perkantoran,pusat pergudangan, terminal ruang tunggu dan
lain- lain, namunpada prinsipnya Kemenhub anggarankan 80 miliar i APBN tahun
2023 untuk pembangunan dermaga,”jelasnya.
Terkait lahan dermaga Sofifi,Kata Armin, lahan tersebut
awalnya dikelola pihak Darko dengan status hak guna usaha (HGU). Namun, tanah
itu kini dikembalikan ke negara setelah masa berlaku HGU berakhir dan menjadi tatus lahan negara sehingga membutuhkan
dokumen legalitas lahan saat ini Kanwil BPN Provinsi dan Disperkim
memproses lahan tersebut.“Karena tinggal dokumen lahan saja tim sedang proses
dokumen lain semua sudah selesai,”ungkapnya.(red)